Sabtu, 21 Desember 2024

Puluhan Karyawan PT Gotong Royong Datangi PN Medan

Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 17:20 WIB
288 view
Puluhan Karyawan PT Gotong Royong Datangi PN Medan
Foto : SIB/Rickson Pardosi
DATANGI : Puluhan pensiunan karyawan PT Gotong Royong Jaya mendatangi PN Medan di Jalan Pengadilan, Senin (19/2) menuntut pembayaran gaji mereka yang tertunggak dalam beberapa bulan terakhir. 
Medan (SIB)
Puluhan pensiunan karyawan PT Gotong Royong Jaya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut agar pihak perusahaan segera membayarkan gaji pensiun mereka yang telah tertunggak dalam beberapa bulan sejak tahun 2022 dan meminta agar pihak pengadilan juga segera menyatakan pailit kepada perusahaan tersebut, karena dianggap tidak mampu membayar gaji karyawan tersebut.

Demikian dikatakan kuasa hukum karyawan, Leo Sialagan SH di PN Medan, Senin (19/2) saat menunggu persidangan yang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Leo, sebelumnya pihak perusahaan PT Gotong Royong Jaya menjanjikan akan membayarkan gaji pensiunan karyawan yang tertunggak dengan konsinyasi/menitipkan ke PN Medan. Namun ketika karyawan akan mengambil uang tersebut, pihak pengadilan tidak bisa menunjukkannya. Menyadari hal ini, kuasa hukum karyawan menduga pihak perusahaan tidak ada menitipkan uang tersebut.

"Kami minta PT Gotong Royong segera membayar gaji karyawan yang tertunggak,"tegas Leo.

Sementara itu, kuasa hukum PT Gotong Royong Jaya, Ramli Tarigan SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap akan membayar gaji karyawan tersebut, namun harus memenuhi syarat syarat yang mereka minta, yakni kelengkapan surat kuasa perorangan/penerima, surat pernyataan dari karyawan atau penerima sesuai dengan DPT, memberikan nomor rekening tiap karyawan, katanya.

"Pada sebagian karyawan sudah dibayarkan sebelumnya, namun ada karyawan uang gajinya tidak sampai," kata kuasa hukum PT Gotong Royong Jaya itu, sambil menegaskan pihaknya tetap akan membayarkannya.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar dilantai 2 PN Medan, kedua kuasa hukum itu, saling mempertahankan pendapatnya masing-masing, sehingga ruangan sidang sempat memanas dengan teriakan teriakan puluhan karyawan perusahaan di bidang sawit dan karet itu. Akibatnya 3 anggota sekuriti harus turun untuk menertibkan agar ruangan sidang kembali normal.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum karyawan Leo Sialagan tetap meminta persidangan agar menetapkan perusahaan PT Gotong Royong Jaya Pailit, karena dianggap tidak mampu membayar gaji karyawan, sesuai dengan waktu 270 hari pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum PT Gotong Royong Jaya, dalam persidangan itu kembali menegaskan, bahwa pihak perusahaan tetap akan membayarkan gaji karyawan, asal melengkapi persyaratan yang mereka minta.

Pengawas persidangan kemudian menunda persidangan, dan meminta waktu bersama pengurus untuk mengambil solusi terbaik bagi kedua belah pihak (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru