Kamis, 13 Maret 2025

Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL di Padangsidimpuan

Redaksi - Senin, 19 Februari 2024 21:02 WIB
665 view
Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL di Padangsidimpuan
foto:dok/penkum kejatisu
Ditahan: Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar (kaca mata di depan pegang tangan) dan disebelahnya Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan serta ke tiga tersangka (rompi merah) di teras depan Kantor Kejati Sumut, sesaat sebelum ketiga tersangka di

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Senin (19/2/2024) menahan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020, pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

“Ketiga tersangka ditahan seusai Tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus kepada JPU Pidsus Kejari Padangsidimpuan di Kejati Sumut,” kata Kajari Padangsidimpuan Dr MJ Lambok Sidabutar SH MH didampingi, Plh Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Elan Jaelani, SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan di halaman kantor Kejati Sumut, Senin (19/2/2024) sesaat sebelum para tersangka dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Menurut Kajari Lambok Sidabutar, ketiga tersangka adalah BS waktu itu Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Sumut selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), FP (Direktur CV SP) selaku penyedia jasa dan tersangka D Br S (Direktur CV SCM) sebagai konsultan, ditahan JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024, setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Poliklinik Kejati Sumut.

Dia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasandi Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, sudah sejak Oktober 2023 yang lalu.

Plh Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Elan Jaelani menambahkan, dalam pekerjaan itu para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yaitu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 540.601.214.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (subsidair).

“Dalam waktu dekat JPU bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk selanjutnya dilakukan persidangan”, katanya. (**)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kapolres Simalungun Dimutasi

Kapolres Simalungun Dimutasi

Simalungun (harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dimutasi menjadi Kapolres Labuhanbatu. Penggantinya AKBP Marganda A