Jumat, 18 April 2025

Kasus Pencemaran Nama Baik, Boasa Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 16 Februari 2024 12:16 WIB
438 view
Kasus Pencemaran Nama Baik, Boasa Dituntut JPU 3 Tahun Penjara
(f:deddy/mistar)
Terdakwa Boasa Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. 
Medan (SIB)
Dinilai terbukti menyebarkan berita bohong melalui ITE, terdakwa Boasa Simanjuntak dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Medan, Frianto Naibaho SH menilai perbuatan Boasa Simanjuntak terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum tegas jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru