Sabtu, 15 Maret 2025

PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan

Redaksi - Sabtu, 03 Februari 2024 18:37 WIB
288 view
PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan
(Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi persidangan.
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, melaksanakan sidang perdana dugaan penipuan dengan terdakwa Nomi M SH.MKN di ruang Cakra 6, Rabu (31/1).
Sidang yang digelar secara daring itu, diawali majelis hakim menanyakan kepada terdakwa yang berada di Rutan, apakah sudah menerima surat dakwaan dan terdakwa Nomi mengatakan sudah menerimanya. Kemudian jaksa membacakan surat tersebut untuk diperdengarkan kepada majelis hakim, terdakwa dan PH terdakwa.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, majelis hakim mempertanyakan, apakah menerima dakwaan tersebut. Terdakwa kemudian mengatakan keberatan. Kemudian majelis hakim menyarankan kepada terdakwa untuk membuat bantahan (eksepsi).
Sementara itu, jaksa penuntut AP Frianto mengatakan, dalam kasus ini korban Handoko dan Surkim mengalami kerugian materi sebesar Rp 240 juta.
Disebutkan, kedua korban terlibat jual beli tanah dan mengurus surat-suratnya kepada terdakwa seorang notaris. Kedua korban disuruh untuk membayar hal-hal yang berkaitan dengan surat surat dan pajak lainnya. Namun hingga waktu dijanjikan, terdakwa tidak menepatinya.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan,Selasa (6/2) untuk mendengarkan eksepsi.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru