Kamis, 26 Desember 2024

Persidangan Boasa, Terdakwa Kasus ITE Kembali Digelar di PN Medan

Redaksi - Sabtu, 03 Februari 2024 18:39 WIB
206 view
Persidangan Boasa, Terdakwa Kasus ITE Kembali Digelar di PN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, Kamis (25/1/2024), di PN Medan, diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Boasa Simanjun
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dengan terdakwa Boasa Simanjuntak, Kamis (1/2).
Persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Modong Simanjuntak SH,Irwan Hasudungan SH dan Joice Hutagaol SH, untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi meringankan.
Majelis hakim dalam persidangan itu, menanyakan kepada Boasa Simanjuntak, tentang arti dan maksud tulisan dan kata-kata yang ada di postingan tiktok terdakwa seperti cuan, modus, kau otak profosal, dan lainnya.
Dalam keterangannya itu, terdakwa mengatakan tujuan dari postingannya adalah sebagai kontrol sosial, karena menurutnya ada saja organisasi mencari keuntungan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa, dan ia tidak menyebutkan organisasi atau kelompok tertentu.
Terdakwa juga mengatakan bahwa arti kata-kata "KAU" di posting tiktok bukan ditujukan kepada saksi korban Lamsiang Sitompul, tetapi kepada kelompok-kelompok yang modusnya cari keuntungan dalam suatu aksi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, seyogianya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, namun karena sesuatu hal, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (6/2). (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru