Minggu, 22 Desember 2024
Arahkan Dukung Capres

Bawaslu Medan Nyatakan Kabid SMP Langgar UU Pemilu

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 12:17 WIB
240 view
Bawaslu Medan Nyatakan Kabid SMP Langgar UU Pemilu
(Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Ketua Bawaslu Medan David Reynold 
Medan (SIB)
Bawaslu Medan menyatakan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira yang mengarahkan untuk dukung capres-cawapres nomor 02 telah melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu kota Medan, David Reynold SH di kantornya Jalan Sei Bahorok Medan, Kamis (1/2) siang.
Dijelaskannya, dari pemeriksaan selama 14 hari yang dilakukan Bawaslu Medan, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang keberpihakan terhadap peserta pemilu dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun katanya, untuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy Yudhistira bersama 5 rekannya yang lain, Bawaslu Medan telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Inspektorat.
"Masalah sanksi kita merekomendasikan ke KASN melalui inspektorat untuk menentukan hukumannya ," kata Ketua Bawaslu Medan David Reynold.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru