Sabtu, 15 Maret 2025

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penadahan Sepeda Motor

Redaksi - Rabu, 31 Januari 2024 20:09 WIB
436 view
Terapkan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penadahan Sepeda Motor
(foto:dok/penkum kejatisu)
Ekspose: Suasana ekspos (gelar) perkara dari Lantai 2 Kejati Sumut, Selasa (30/1/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menghentikan perkara tindak pidana umum (Pidum) terkait penadahan atas nama tersangka Yudi Hermansyah alias Yudi (39), dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dengan penghentian tersebut, Kejati Sumut tidak meneruskan penuntutan ke pengadilan, setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
“Perkara itu berasal dari Kejari Belawan yang diekspose dan penghentiannya berlangsung Selasa (30/1). Saat ekspose secara virtual juga disaksikan 8 mahasiswa dari Undip Semarang dan Universitas Brawijaya Malang yang sedang magang,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp (WA) kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Disebutkannya, penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Yudi Hermansyah warga Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu, dilakukan setelah Kajati Sumut melalui Wakajati M Syarifuddin, didampingi Aspidum dan para Kasi termasuk Kasi Penkum Yos A Tarigan, melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum diwakili Direktur Oharda pada Nanang Ibrahim Soleh didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, yang selanjutnya menyetujui penghentian penuntutan perkara tersangka lewat pendekatan RJ.
Menurut Yos, Yudi Hermansyah alias Yudi sebelumnya disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka tidak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” papar Yos.
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” katanya.
Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No: 01/E/EJP/02/2022. Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Dan tersangkanya juga belum pernah dihukum.
Kemudian, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara perkara ini tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Alasan lain, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan ataupun intimidasi serta pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru