Senin, 23 Desember 2024

BBPOM Medan Sosialisasikan Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan di Sumut

Redaksi - Rabu, 31 Januari 2024 18:30 WIB
219 view
BBPOM Medan Sosialisasikan Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan di Sumut
(Foto: SIB/Dok BBPOM)
SOSIALISASI : Peserta Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB bagi Industri Pangan Olahan di Sumut dilaksanakan BBPOM Medan dengan 40 pelaku usaha, foto bersama  di aula BBPOM Medan,Senin (29/1) .
Medan (SIB)
Untuk meningkatkan kepatuhan para industri pangan olahan di Provinsi Sumatera Utara dalam hal pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Balai Besar POM di Medan mengadakan "Kegiatan Strategis Berupa Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB bagi Industri berskala Besar, Menengah, Kecil maupun Mikro", Senin (29/1) di Aula BBPOM Medan. Kegiatan yang dihadiri 40 pelaku usaha tersebut, dibuka Ketua Tim Sertifikasi Tengku Awalludin, S.Farm., Apt.
Demikian disampaikan Ketua Tim Sertifikasi Tengku Awalludin SFarm ,Apt kepada SIB, Selasa (30/3) melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Awalludin mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha di bidang pangan terkait Izin Penerapan CPPOB dan bagaimana mengimplementasikannya di Industri masing-masing. Di sisi lain para UMK yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera dapat melakukan pengajuan perizinan mereka untuk memperoleh Izin penerapan CPPOB.
Bertindak sebagai narasumber dari BBPOM di Medan secara luring yaitu, Tengku Awalludin, S.Farm., Apt, Desi Budiarti, S.Farm., dan Apt, Henny Pujiati, S.Farm., yang menyampaikan materi terkait aspek regulasi IP CPPOB, tata cara pendaftaran IP CPPOB, Implementasi aspek-aspek CPPOB di sarana Industri Pangan dan pada sesi siang setelah ishoma dilakukan desk langsung bagi para pelaku usaha yang kesulitan dalam hal registrasi.
Balai Besar POM di Medan selain melakukan pendampingan CPPOB untuk usaha UMKM Pangan Olahan, juga melakukan fasilitasi terhadap industri skala menengah dan skala besar mengingat pada Oktober 2023 adalah dimulainya masa mandatory penerapan sertifikasi CPPOB bagi industri pangan seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No 22 Tahun 2021 tentang Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Untuk selanjutnya diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha pangan olahan sehingga meningkatan compliance mereka terhadap regulasi yang ada utamanya terhadap pendaftaran Izin Penerapan CPPOB bagi produk dalam negeri. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi panel.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru