Sabtu, 19 April 2025

Kejati Sumut Lakukan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

Redaksi - Senin, 29 Januari 2024 21:24 WIB
354 view
Kejati Sumut Lakukan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
PENCANANGAN: Suasana acara pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM 2024, Senin (29/1/2024), di halaman Kejati Sumut.
Medan (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk tahun 2024, di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Senin (29/1/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kajati dalam amanatnya di acara pencanangan itu menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi, tetapi merupakan kewajiban sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.
Disampaikan, di tahun 2023 Kejaksaan RI melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM. Setelah dilakukan seleksi administrasi, tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti desk wawancara dan melakukan paparan 99 satker. Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk WBBM masih nihil.
Untuk tahun 2024 ini, Idianto optimis koordinator masing- masing area perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal, membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian, serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.
“Ada 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam pakta integritas tersebut,” sebut Yos.
Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK/WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN.
Keempat, tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi. Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pada tahun sebelumnya, Idianto sebagai Kajati Sumut juga memimpin pencanangan dimaksud, namun Kejati Sumut belum berhasil mendapat predikat WBK sesuai pengumuman dari Kemenpan RB RI. Idianto telah menjabat Kajati Sumut sejak dilantik Jaksa Agung pada Maret 2022 lalu.
“Penandatanganan Zona Integritas kali ini diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut,” kata Yos. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m