Minggu, 22 Desember 2024

Picu Keresahan, APH Diminta Tindak Galian C Diduga Ilegal di STM Hilir

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 14:55 WIB
243 view
Picu Keresahan, APH Diminta Tindak Galian C Diduga Ilegal di STM Hilir
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi aktivitas tambang galian C
Deliserdang (SIB)
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian diminta agar menertibkan sekaligus menghentikan serta menindak pelaku penambang Galian C yang diduga ilegal di wilayah kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, aktivitas Galian C di sana telah berdampak menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga masyarakat.
Seperti diketahui, Senin (23/1), puluhan warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang menggelar aksi penghadangan truk pengangkut penambangan galian C yang melintas di desa mereka.
Aksi warga yang didominasi Ibu - ibu tersebut meneriakkan kalau belakangan ini truk - truk Galian C telah mengakibatkan polusi udara. Abu beterbangan memasuki teras hingga ke dalam rumah warga.
Tak hanya itu, arus berkendara juga terganggu sebab truk - truk Galian C kerap berjalan beriringan alias konvoi di jalan raya.
Disamping itu, para supir truk Galian C juga terkesan ugal - ugalan saat melajukan kendaraan. Aksi ugal-ugalan itu dinilai warga sangat membahayakan pengemudi lainnya terlebih warga yang berjalan kaki sebab daerah di sana merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
Sekedar diketahui aksi protes terhadap buruk terkait aktivitas Galian C di Kecamatan STM Hilir bukan kali pertama. Sebelumnya, warga di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa juga pernah bahkan berulang kali menggelar aksi protes dengan menghadang laju truk angkutan Galian C yang melintas di jalan raya.
Petugas juga pernah melakukan razia dengan menyita alat berat (Beko), mengamankan sejumlah pelaku dan memasang garis polisi di lapak penambangan Galian C dimaksud sehingga aktivitas pun terhenti. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa hari kemudian, aktivitas Galian C di sana kembali berlanjut.
Penambangan sudah berlangsung cukup lama. Ratusan hektar lebih lahan/tanah yang dulunya berbentuk bukit kini sudah menjadi lembah dikeruk menggunakan alat berat. Dinilai jutaan kubik material tanah yang sudah dihasilkan/diproduksi diduga minim pemasukan ke kas negara melainkan hanya masuk ke kantong - kantong oknum tertentu.
Diduga kuat ilegal, pasalnya rata - rata yang dijadikan penambangan Galian C tersebut di sana tanah yang dikeruk dulunya adalah diduga merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN 2 yang kini masih dalam proses penentuan ketetapan hukumnya.
Keterangan dirangkum wartawan Kamis (25/1), di Kecamatan STM Hilir terdapat sejumlah titik penambangan Galian C diduga ilegal. Diantaranya di seputaran Desa Tadukan Raga, Desa Lau Barus Baru, Desa Limau Mungkur dan sekitarnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru