Kamis, 19 Desember 2024

Cabjari Labuhan Deli Ringkus DPO Terpidana Korupsi Retribusi Sampah

Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 13:22 WIB
285 view
Cabjari Labuhan Deli Ringkus DPO Terpidana Korupsi Retribusi Sampah
Foto: Ist/harianSIB.com
Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli meringkus seorang pria Saiful Anwar, DPO kasus tind
Belawan (SIB)
Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli meringkus seorang pria Saiful Anwar, DPO kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2015.
Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamongan Sidauruk kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan, Saiful Anwar ditangkap dari salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat perembunyiannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kecamatan Medan Selayang.
Sebelumnya, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli mengatakan, Saiful Anwar telah berstatus terpidana dan divonis 4 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara, setelah mengikuti persidangan in absentia (tidak dihadiri pihak terdakwa) pada tanggal 13 Pebruari 2023 lalu di PN Medan.
Selain itu, dalam putusannya majelis hakim juga menghukum terpidana membayar yang pengganti sebesar Rp 63.982.000, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Disebutkan, atas putusan tersebut, terhadap Saiful Anwar telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali serta pencarian sesuai alamat rumahnya di Jalan Rawa Gang Muslimin, Kelurahan Tegal Sari, Medan Denai.
Setelah diringkus dari tempat persembunyiannya, Saiful Anwar kemudian dijebloskan ke Rutan Labuhan Deli untuk menjalani hukuman.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru