Kamis, 26 Desember 2024

JPU Kejari Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Boasa Simanjuntak di PN Medan

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 12:48 WIB
371 view
JPU Kejari Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Boasa Simanjuntak di PN Medan
(f:deddy/mistar)
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Boasa Simanjuntak yang diikuti terdakwa secara daring. 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, AP Frianto Naibaho SH menolak keras atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Boasa Simanjuntak.
"Memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Boasa Simanjuntak dan melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli dalam melengkapi berkas perkara terdakwa" tegas JPU Frianto Naibaho SH di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (11/1) sore.
JPU juga menyebutkan tidak sependapat eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Nanda Aulia SH dkk pekan lalu.
Sidang yang dilaksanakan secara online dipimpin tiga majelis hakim diketuai Fahren SH itu menurut JPU agar majelis hakim menetapkan surat dakwaan yang telah dibacakan atau dibuat terhadap terdakwa Boasa Simanjuntak sah demi hukum.
Ketua majelis hakim, Fahren SH kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Kami berharap agar pekan depan, JPU menghadirkan terdakwa Boasa Simanjuntak. Namun jika terjadi keributan saat persidangan, kami akan kembali melakukan persidangan secara online," tegas ketua majelis hakim Fahren SH seraya mengetuk palunya.
Sebelumnya diberitakan SIB, pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap pembacaan surat dakwaan JPU, kepada terdakwa Boasa Simanjuntak, pada Kamis (4/1) sore lalu di ruang Cakra 3 PN Medan.
Penasehat hukum terdakwa yakni Nanda Aulia SH, Modong Simanjuntak SH dan Joice Novelin SH saat membacakan eksepsinya menyebutkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Frianto SH tidak jelas, kabur serta terkesan penuh dengan rekayasa hukum.
"Klien kami harus dibebaskan dan dakwaan batal demi hukum, karena JPU tidak memahami persoalan terdakwa. Penuh rekayasa hukum dan mengabaikan azas keadilan" tegas Nanda dihadapan majelis hakim.
Nanda juga menegaskan dipersidangan, bahwa korban Lamsiang Sitompul yang mengaku sebagai ketua umum Ormas HBB (Horas Bangso Batak) agar melampirkan bukti atau melengkapi berkasnya sebagai ketua umum yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Dakwaan JPU tidak jelas, kabur serta dakwaan menyesatkan tidak tepat berdasarkan hukum. Perbuatan terdakwa tidak ada dasar hukum dan perkara ini harus dihentikan. Jangan mengorbankan klien kami" pinta penasehat hukum terdakwa seraya menyerahkan berkas eksepsinya kepada ketua majelis hakim, Fahren SH dan JPU, Frianto SH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Boasa Simanjuntak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru