Senin, 17 Maret 2025

Ketua DPRD SU: Pengungsi Rohingya Mulai Merambah Sumut, Pemprov Harus Bersikap

Redaksi - Kamis, 04 Januari 2024 13:42 WIB
328 view
Ketua DPRD SU: Pengungsi Rohingya Mulai Merambah Sumut, Pemprov Harus Bersikap
Foto: AP/Rahmat Mirza
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menegaskan, pengungsi Rohingnya sudah mulai merambah Sumut, sehingga Pemprov Sumut didesak harus bersikap, karena dikuatirkan akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat sekitar.

"Pemprov Sumut dalam hal ini jangan diam saja, tapi sebaiknya segera menemui pemerintah pusat, terkait masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Sumatera Utara, yakni Kabupaten Deliserdang dan Langkat," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (3/1) di DPRD Sumut.

Menurut Baskami, masuknya pengungsi Rohingnya ke Sumut harus disikapi secara bijak dan jangan terkesan seolah-olah didiamkan, sebab dikuatirkan akan menimbulkan gejolak atau penolakan dari masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh.

Baskami mengingatkan pemerintah, harus ada penanganan khusus yang lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif di kancah internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya. "Kita yakini, penanganan pengungsi Rohingya ini merupakan beban bagi pemerintah daerah, karena biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," tandas Ketus Baguna Sumut ini.

Dalam kasus ini, Baskami juga meminta TNI dan Polri menelusuri oknum yang 'bermain', di balik kedatangan para pengungsi Rohingnya ke Sumut. Jika ada yang melakukan human trafficking (perdagangan manusia), perlu diberi tindakan tegas, karena menyangkut kedaulatan negara. "Dalam menangani pengungsi Rohingnya ini, pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan.

Jangan sampai ada konflik sosial di masyarakat," tambahnya sembari menjelaskan, pengungsi Rohingya tanggungjawab negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumut, dengan menumpangi sebuah perahu. Akhirnya, ratusan pengungsi ini ditolak menetap di desa itu.

Begitu juga ada sekitar 147 pengungsi Rohingya sebelumnya terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang, tapi belum diketahui apa reaksi masyarakat sekitar, sehingga Baskami menyarankan, kasus ini perlu ditangani secara serius oleh Pemprov Sumut dengan pemerintah pusat di Jakarta.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru