Senin, 23 Desember 2024

Kejari Medan Serahkan Rp 7,8 M Hasil Tagihan dari Rekanan Atas Paket Landsekap (Lampu Pocong) ke Pemko Medan

Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 23:26 WIB
328 view
Kejari Medan Serahkan Rp 7,8 M Hasil Tagihan dari Rekanan Atas Paket Landsekap (Lampu Pocong) ke Pemko Medan
Foto: SIB/Martohap Simarsoit
Serahkan Uang:Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH (2 dari kiri),Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf TNI Ferry Muzawwad, saat penyerahan uang tagi
Medan (harianSIB.com)
Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), telah berhasil menagih uang Rp 7.852.233.765, sebagai pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan T Imam Bonjol, yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan nomor : ltko.22-PDTT/KM/2023/Rhs Tanggal 23 Mei 2023.
“Jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejari Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp 7.852.233.756, dan uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, yang didampingi Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan perwakilan Bank Sumut di Aula Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan Kajari Medan, penagihan atau upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kapasitas sebagai JPN berawal dari surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan Perihal Permohonan Penagihan Terhadap Pengembalian Realisasi Pembayaran Atas Paket Penataan Lansekap Ruas Jalan Kota Medan TA. 2022 Nomor : 700.1.2.3/ 4516 tanggal 15 Desember 2023.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SK) Nomor : 700.1.2.5/4738 tanggal 19 Desember 2023 dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, yang diberikan kepada Kepala Kajari Medan untuk mewakili pemberi kuasa guna melakukan penagihan terhadap realisasi pembayaran atas paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan, sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Nomor : ltko.22-PDTT/KM/2023/Rhs Tanggal 23 Mei 2023.
Dan dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, maka JPN dari Kejari Medan sudah berhasil memberikan bantuan hukum non kitigasi kepada Pemko Medan khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
"Hari ini kita serahkan hasil uang penagihan ke Pemko Medan untuk disetorkan ke ke kas daerah. Mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran ke Pemko Medan telah lunas dan selesai diserahkan," kata Muttaqin, yang mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten ini dan baru dua bulan bertugas di Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih karena dibantu Kejari Medan untuk mendapatkan uang tersebut. Uang yang diserahkan Kejari tersebut akan langsung disetorkan Pemko Medan ke Bank Sumut.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru