Jumat, 14 Maret 2025
Sidang Perdana di PN Medan

Yayasan TD Pardede Digugat 126 eks Tenaga Kesehatan dan Karyawannya

Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 15:51 WIB
412 view
Yayasan TD Pardede Digugat 126 eks Tenaga Kesehatan dan Karyawannya
(Foto: SIB/Roni Hutahaean)
PERLIHATKAN BUKTI: Penasihat hukum 126 eks Nakes dan Naker RSU Herna Medan, Ridho Tri Prakoso Sitorus SH dan Murniati Purba SH saat memperlihatkan bukti-bukti kepada ketiga majelis hakim PN Medan yang diketuai, Lucas Sahabat Duha, Kamis (28/12).&
Medan (SIB)
Sebanyak 126 mantan (eks) tenaga kerja kesehatan dan karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan menggugat secara perdata lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12).
Sidang PHI itu terkait pesangon, kekurangan upah, serta uang penggantian hak yang belum diberikan pihak manajemen RSU Herna, Yayasan TD Pardede Medan.Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311.
Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan dipimpin Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha SH dan hakim anggota Meilinus Gulo SH dan Masdalena Lubis SH.
Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Ridho Tri Prakoso Sitorus SH dan Murniati Purba SH menjelaskan di persidangan, bahwa eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu terjadi mulai dari April 2020 dengan menerima upah hanya sebesar 50 persen.
Kemudian Juli 2020-Oktober 2021, karyawan dirumahkan (nonaktif), dengan gaji nol (0) persen. Juli 2022, karyawan terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan kemudian tutup dengan alasan mau direnovasi.
Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Bahwa Bulan Juli karyawan dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang.
Hakim Ketua yang memimpin sidang PHI, bertanya kepada petugas panitera pengganti, apakah pihak RSU Herna Medan turut hadir di sidang PHI ini. Namun panitera menjawab tidak datang.
Pantauan SIB saat persidangan, pihak perwakilan RSU Herna Medan maupun penasihat hukumnya tidak turut hadir di persidangan PHI di PN Medan.
Hakim ketua lalu marah kepada jurusita pengganti, dan menyebutkan agar release surat panggilan sidang PHI, pekan depan segera dikirim ke pihak manajemen RSU Herna Medan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, kepada jurusita pengganti agar segera mengirim surat panggilan ke pihak manajemen RSU Herna Medan atau penasehat hukumnya, agar sidang pekan depan mereka harus hadir," ucap Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha sambil mengetuk palu. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru