Selasa, 24 Desember 2024

163 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Natal

Redaksi - Selasa, 26 Desember 2023 17:23 WIB
365 view
163 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Natal
Foto: Dok/Humas Lapas Pancurbatu
REMISI: Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi khusus Natal bagi WBP di depan Gereja Oikumene Lapas Pancurbatu, Senin (25/12/2023). 
Pancurbatu (harianSIB.com)

Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) memberikan remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di depan Gereja Oikumene Lapas Pancurbatu, Senin (25/12/2023).

Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jamerlan Saragih selaku Kasi Binadik mengatakan Lapas Pancurbatu telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP di dalam Lapas saat ini.

Terbukti dengan disetujuinya 163 Narapidana yang menerima remisi khusus Natal berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 dengan besaran hari yang berbeda-berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.

Adapun rincian penerima remisi Natal dari Lapas Pancurbatu yaitu 159 orang narapidana penerima remisi RK I dan 4 orang penerima remisi RK II. Dari penerima remisi RK II tersebut 3 orang langsung bebas.

Pemberian remisi disampaikan Jamerlan Saragih, didampingi Kasubsi Bimkemaswat, Theo Panggabean, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, Kepala KPLP, Jafar Ahmad beserta seluruh jajarannya.

Jamerlan mengatakan remisi merupakan hak setiap WBP yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan," katanya.

Ia juga berterimakasih kepada seluruh jajaran registrasi atas kerja kerasnya dalam mengerjakan remisi ini, di mana semua usulan dari 163 usulan remisi berhasil keluar semua.

"Saya juga ucapkan selamat kepada seluruh WBP Lapas Pancurbatu. Semoga dengan adanya remisi perayaan hari Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP khususnya yang beragama Kristen pada saat ini untuk menjalani sisa masa pidana dengan menjalankan program pembinaan di Lapas dengan baik,” ucapnya.

Pada pemberian remisi itu, ia membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menyampaikan pemberian remisi khusus Hari Natal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depan. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru