Selasa, 04 Februari 2025

Dituntut JPU 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terdakwa Sebut Saksi Pelapor Mengada-ada

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 17:29 WIB
235 view
Dituntut JPU 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terdakwa Sebut Saksi Pelapor Mengada-ada
(Foto: SIB/Roni Hutahaean)
SIDANG TUNTUTAN: JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo SH menuntut pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Dedy AP (40) di PN Medan. 
Medan (SIB)
JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo SH menuntut pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Dedy AP (40) di PN Medan, diketuai Oloan Silalahi SH.
Terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan“, melanggar Pasal 372 KUHP.
Menurut terdakwa, tuduhan saksi pelapor Edwin (50) warga Jalan Brigjen Katamso Medan terhadapnya soal kerugian uang sebesar Rp 390 juta dinilai terlalu mengada- ada. Sementara perkara yang dialami pelapor masuk kategori perdata.
Atas tuntutan tersebut saksi pelapor keberatan dan akan melaporkan oknum Jaksa kepada Jaksa Bidang Pengawasan.
Menurut terdakwa, sebenarnya yang layak keberatan itu dirinya. Alasannya, perkara yang dituduhkan Edwin cendrung perkara perdata, karena uang Rp 200 juta yang dikeluarkan pelapor untuk kepentingan mengurus perkara yang dihadapi Edwin di kantor kepolisian.
"Semua uang dikeluarkan atas persetujuan dan diketahui Edwin dan jumlahnya Rp 200 juta, bukan Rp 390 juta," ujar terdakwa Dedy.
Dari Rp 200 juta tersebut, kata terdakwa saksi pelapor sudah menerima cicilan Rp 10 juta, sehingga sisa hutang tinggal Rp 190 juta lagi.
"Kalau sudah terjadi kesepakatan menerima cicilan berarti perkara itu cendrung perkara perdata bukan pidana," ujar terdakwa warga Jalan Amal Medan tersebut.
Dedy mengakui ada memberikan bilyet giro sebesar Rp 190 juta kepada Edwin sebagai jaminan dari kesepakatan pembayaran hutang tersebut. Namun belakangan diketahui Edwin mengadukan terdakwa. "Saya gak tau alasannya kenapa Edwin melaporkan saya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan Rp 390 juta," ujarnya.
Menurut Dedy, uang yang dikeluarkan Rp 200 juta ditambahkan bilyet giro Rp 190 juta itu yang menjadi kerugian Edwin.
"Jadi bagaimana uang cicilan yang diterima Rp 10 juta dari saya," ujar mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Sumut tersebut.
Terpisah Praktisi Hukum asal Medan Rizky Ananda SH menilai bila terjadi kesepakatan hutang antara pihak, berarti perkara itu Perdata bukan pidana. "Kalau pun dipaksakan menjadi perkara pidana, tuntutan Jaksa 14 bulan penjara, itu bukanlah tuntutan yang ringan," ujarnya.
Menurutnya, terdakwa adalah pihak yang dirugikan atas perkara tersebut, bukan saksi pelapor yang menuding dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui, pada Juni 2021 saksi pelapor Edwin mendatangi terdakwa di rumahnya minta bantuan jasa untuk memperlancar urusannya dengan aparat penegak hukum tentang perkara yang dihadapinya. Namun perkara yang diurus mereka di SP3 kan karena tidak ada unsur pidananya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru