Jumat, 27 Desember 2024

JPU Bacakan Surat Dakwaan Boasa Simanjuntak di PN Medan

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 17:22 WIB
294 view
JPU Bacakan Surat Dakwaan Boasa Simanjuntak di PN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Boalemo Simanjuntak yang dikenal sebagai tokoh #savebabi. 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, AP Frianto Naibaho SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid Gang Murni No 36 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Dilihat dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (19/12), JPU Frianto menyebutkan dalam dakwaan dihadapan majelis hakim diketuai Fahren SH, Senin (18/12) di ruang Cakra 3.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa diketahui pada Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Bajak II No. 68 Kelurahan Harjosari II Medan Amplas Kota Medan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dimana, korban Lamsiang Sitompul SH MH selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) mau berangkat dari rumahnya di Jalan Dokota Raya Gang Barokah No 24 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Deli Serdang menuju Kantor DPC HBB Kota Medan.
Lalu ditelepon Tomson Marisi Parapat SH yang memberitahukan adanya beredar video di Akun Tiktok milik terdakwa Boasa Simanjuntak.
Setelah sampai di Kantor DPC HBB Kota Medan, korban Lamsiang Sitompul SH MH melihat video di Akun Tiktok milik terdakwa dengan nama “Boasa Sitombuk16” dengan judul “Modus cari cuan aksi atau audiensi dana, darimana pertemuan hotel Madani"
Terdakwa juga mengucapkan kata-kata yang diduga menghina korban. Akibat peristiwa itu, korban melaporkan terdakwa ke polisi.
Hakim ketua melanjutkan persidangan, Kamis (4/1/2024) mendatang untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari tim PH terdakwa. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru