Rabu, 23 April 2025

Sebanyak 131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan

Redaksi - Senin, 11 Desember 2023 22:03 WIB
381 view
Sebanyak 131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan
Foto: Ist/harianSIB.com

Kejati Sumut dan jajaran kejaksaan di Sumut hingga awal Desember 2023 telah melakukan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Untuk tingkat penyidikan sebanyak 131 perkara, tingkat penuntutan 194 perkara dan sudah dieksekusi 142 perkara.

“Khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24perkara. Selebihnya ditangani jajaran kejaksaan di Kejari dan Cabang Kejari di Wilayah Kejati Sumut,” sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH menjawab wartawan, Senin (11/12/2023).

Sedangkan penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan, mencapai Rp 36.079.686.091 pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti).

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan, Kejati Sumut juga melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional. Kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS) dari institusi Adhyaksa bermaksud untukmemastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Konteks pengawalan dari kejaksaan, agar proyek strategis selesaitanpa ada hambatan dan bermanfaat. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum," kata Yos.

Menurutnya, penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, sebagai upaya preventif agar tidak adapelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan, Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.

"Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, hal ini kitalakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa," tandasnya.(**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru