Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan terus mengalami peningkatan, sehingga perlu penanganan strategis yang holistik dan komprehensif agar tidak mengalami trend peningkatan secara terus-menerus.
"Dalam pekan pertama Desember ini saja telah terjadi dua kasus kekerasan seksual, yakni kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa siswi SMK berinisial PJS (15) di kamar kos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (2/12) dinihari," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (6/12) di DPRD Sumut.
Sebelumnya juga, tambah Baskami, terjadi pada wanita berinisial ET yang tewas diduga korban pembunuhan di Jalan Pelajar, sehingga untuk mengantisipasinya, perlu adanya keseriusan penanganannya oleh pihak terkait. Tidak hanya dari sisi pemberian efek jera kepada pelaku, tapi dari sisi penyadaran moral ke seluruh segmen masyarakat.
"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemprov Sumut serta Kanwil Kementerian Agama Sumut perlu terus aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi dalam rangka penguatan nilai moral di masyarakat," katanya.
Selain itu, katanya, harus ada formula untuk mencegah terjadinya kasus serupa, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan beserta jajaran aparat penegak hukum, untuk memberikan pendidikan keagamaan bagi masyarakat.
Baskami menduga, praktik prostitusi online di media sosial yang marak terjadi dengan berbagai modus operandi dan melibatkan anak di bawah umur, salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan, sehingga Subdit Cyber Polda Sumut perlu melakukan tindakan tegas.
Ditambahkan Baskami, dari data yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sumut, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir.
"Ada jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dilaporkan ke Komnas Perempuan mencapai 52.099 kasus. Ini menjadi warning bagi kita akan pentingnya penegakan hukum melalui Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Berkaitan dengan itu, Baskami sepakat dengan Komnas Perempuan agar aparat penegak hukum di Kota Medan menggunakan UU tersebut dalam menangani kasus dimaksud, agar hak-hak korban atau keluarganya terpenuhi, dan membawa pelaku ke pengadilan.
"Tragedi ini menjadi panggilan untuk bersama-sama menentang kekerasan dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi perempuan," pungkas politisi PDI Perjuangan Sumut ini.(**)