Senin, 21 April 2025
JAM-Intelijen Dr Reda Manthovani

Kejagung Kawal Netralitas Aparatur Desa Agar Tidak Digiring untuk Kepentingan Politik Tertentu

Redaksi - Selasa, 05 Desember 2023 17:58 WIB
394 view
Kejagung Kawal Netralitas Aparatur Desa Agar Tidak Digiring untuk Kepentingan Politik Tertentu
Foto: Ist/harianSIB.com
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Reda Manthovani.
Medan (SIB)
Jaksa Agung Muda Intelijen(JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Reda Manthovani menyampaikan, program Jaga Desa ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector, yang saat ini terus digalakkan.
Sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa yang karena ketidaktahuannya masuk penjara. Konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa dihindari, sehingga jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa.
Menurut JAM Intelijen Kejagung, membangun Indonesia dari pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat, merupakan perintah direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita.
“Oleh karena jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, maka dengan aparaturnya yang memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, sehingga perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis, sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”,Kata JAM Intelijen Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH menyebutkan, hal tersebut disampaikan JAM Intelijen Kejagung, menjawab pertanyaan Tim Media Center Kejaksaan di Jakarta, Minggu (3/12-2023) kemarin.
“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain. Tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana.,” ujar JAM-Intelijen Dr Reda Manthovani, sebagaimana disebutkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via grup Wa kepada wartawan,Senin(4/12).
Dijelaskan, implementasi dari “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) antara lain yakni, melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/ sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).
“Inilah yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa, lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta meminimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan”, kata dia.
Ditambahkan, di era Pemilu 2024 bidang Intelijen Kejagung mengawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu. Dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60% tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari.
“Jadi tidak benar itu suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program siluman. Bahkan kembali saya tegaskan bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejari. Kita awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” terang Reda Manthovani.
Ia juga menegaskan, akan mengawal dan menjaga suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran, hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup Dr Reda Manthovani. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru