Senin, 23 Desember 2024

Massa HBB Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Medan

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 17:22 WIB
256 view
Massa HBB Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Medan
Foto/Dok
UNJUK RASA : Massa HBB (Horas Bangso Batak) saat menggelar unjuk rasa di Kantor PN Medan, Senin (27/11). 
Medan (SIB)
Massa yang menamakan kelompoknya tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD-HBB) Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Senin (27/11).

Maksud dan tujuan kedatangan massa itu pada intinya mereka, mempertanyakan apa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penyerahan berkas perkara tersangka BS berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan, atas laporan dari Lamsiang Sitompul SH MH.

Disebutkan, bahwa Lamsiang Sitompul membuat laporan Polisi tanggal 5 Agustus 2023. Dan terkait berkas perkara atas laporan itu telah dikirimkan ke Jaksa dan telah dinyatakan P-21. Untuk itu massa meminta Kejari Medan agar menerima berkas perkara dari penyidik dan melimpahkannya ke pengadilan, serta meminta agar menolak pra peradilan.

Sedangkan pelapor Lamsiang Sitompul SH MH, Ketua Umum HBB yang juga advokat menyampaikan, ia selaku pelapor terus mengikuti perkembangan penanganan kasusnya sejak di penyidik hingga ke jaksa yang menangani di Kejari. Kasusnya menurut Lamsiang terkait perkara pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut informasi yang sampai kepada mereka, Kejari Medan menolak menerima berkas kasus pelanggaran UU ITE tersebut. Alasannya, sebagaimana yang HBB dengar, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh BS.

"Sebagaimana info yang sampai kepada kami, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh pihak BS. Kemudian ada info kami dengar, bahwa pihak Kejari Medan menunggu putusan dulu terkait upaya praperadilan itu. Oleh karena itu lah, maka kami datang ke sini, untuk memperjelas, seperti apa sebenarnya status berkas tersebut," kata salah seorang pengurus HBB kepada wartawan.

Selanjutnya, usai melakukan orasi beberapa saat, pihak Kejari Medan kemudian menerima beberapa perwakilan HBB untuk masuk ke dalam gedung, di antaranya Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat, dan beberapa pengurus lainnya. Mereka diterima oleh Kasi Intel Kejari Medan dan beberapa lainnya.

Menjawab tuntutan massa HBB, pihak Kejari Medan melalui Kasi Intel Simon SH MH menjelaskan, mereka tidak ada menolak berkas perkara BS. Yang terjadi menurut Simon adalah, pihak Polrestabes Medan belum melengkapi berkas, yakni Pelimpahan Tahap II.

Menurut Tomson M Parapat, pihak Kejari Medan memastikan, paling lambat Rabu, 29 November 2023, berkas tersebut akan mereka ajukan ke PN Medan. Untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Usai mendengarkan penjelasan itu, seratusan massa HBB tersebut kemudian 'bergeser' ke depan PN Medan menyampaikan orasi dan pernyataan, agar PN Medan menolak upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan dari pihak BS.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH yang ditanya wartawan untuk konfirmasi sehubungan aksi massa itu, membenarkan, perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa yang menanganinya di Kejari, namun belum tahap II dari penyidik. Dia menyampaikan, pihak kejaksaan tidak bisa menolak tahap II kalau sudah dikirim, kecuali hari libur.

“Sudah P-21, belum tahap II dari penyidik. Kita nggak bisa nolak tahap II kalau sudah dikirim ke kita kecuali hari libur. Kalau sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik, kita akan limpah nanti,” kata Muttaq singkat Via WA.

Berita sebelumnya, kasus ini terdaftar di Mapolrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama pelapor Lamsiang Sitompul SH.

BS sendiri dua kali hadir di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Pertama pada Selasa (15/8). Kemudian yang kedua pada Senin (4/9).

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan T Fathir Mustafa melalui Kanit Pidsus Iptu Widiyatma Lumbanraja menyebut, BS disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru