Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (26/11) di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Dia menyayangkan ketidakhadiran Camat dan Lurah pada pelaksanaan Sospernya dan hanya mengutus perwakilan. Padahal anggota DPRD membantu tugas-tugas pemko menyosialisasikan Perda serta mengumpulkan masyarakat untuk menampung aspirasi rakyat.
"Pemko tidak capek-capek lagi menyiapkan tempat dan menghadirkan massa. Cukup datang saja, semua sudah disiapkan, silahkan tampung aspirasi masyarakat terkait Perda yang disosialisasikan dan hal-hal terkait dengan pembangunan," kata Burhanuddin Sitepu
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Burhan ini, jabatan camat, lurah maupun pejabat lainnya adalah amanah yang diberikan wali kota dan harus dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai warga tidak mengenal camat dan lurahnya. Mereka harus turun ke lapangan, menemui warganya agar dikenal rakyat. Kalau ada yang mengatakan tidak sempat menghadiri Sosper anggota dewan dengan alasan repot adalah alasan yang tidak masuk akal.
"Karena, camat dan lurah adalah pemimpin di wilayahnya, perwakilan wali kota di kelurahan maupun kecamatan. Sebenarnya warga rindu kepada mereka, maka perlu berinteraksi dengan warga. Dewan sudah menyiapkan arenanya untuk bertemu warga, tapi tetap juga alasannya tidak sempat," ungkapnya.
Tugas lurah dan camat adalah pelayanan administrasi masyarakat, serta kordinasi dengan dinas-dinas untuk pembangunan. Jangan kerja-kerja tersebut jadi alasan tidak sempat "nongol" dengan masyarakat. Sementara dewan yang tugasnya jauh lebih berat tidak pernah menolak bertemu warga.
"Bagaimana bisa mengurusi wilayahnya sementara rakyatnya saja tidak mengenal dia. Dalam Sosper maupun reses, saya menyuruh wali kota untuk menghadirikan dinas-dinasnya. Bagaimana pula camat dan lurah bilang sibuk ketika diundang bertemu warga, padahal gaji dan tunjangannya dari uang rakyat. Saya berharap wali kota maupun Sekda memperhatikan aparaturnya uang tidak mau bertemu warga," ungkapnya.
Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangat penting diketahui masyarakat. Di arena Sosper inilah masyarakat bertanya kepada camat,.lurah maupun dinas- dinas terkait. Perda itu adalah produk hukum Pemko Medan yang disahkan DPRD dan berdasarkan usulan pemko.
"Jangan setelah Perda selesai, lalu ketika perlu disosialisasikan kepada masyarakat, justru pihak pemko tidak hadir bertemu warganya, ini sangat disayangkan dan perlu mendapat perhatian serius wali kota," tegasnya.
Selain itu kata Burhan, warga harus mengenali dewannya agar bisa jadi jembatan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait administrasi kependudukan. Seperti diketahui, dengan program UHC, warga ber KTP Medan bisa berobat gratis, cukup menunjukkan KTP saja.
"Tapi kenyataannua masyarakat ditolak rumah sakit. Untuk itu warga mengenal dewannya agar bisa dibantu, karena ada juga rumah sakit yang tidak perduli dengan program kesehatan UHC. Kalau kenal dengan dewannya, misalnya kepada saya, pasti saya membantu penyelesaiannya," ungkapnya. (**)