Medan (SIB)
Anggota Komisi A DPRD Sumut Frans Dante Ginting meminta Kementerian BUMN untuk melepas sebagian lahan eks HGU PTPN II, guna dijadikan masyarakat Desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru, karena TPU yang lama sudah penuh.
"Sejumlah kecamatan di Medan hampir seluruh TPU-nya penuh dan salah satunya di Desa Kelambir V Kebun, sehingga sangat wajar masyarakat meminta kepada Kementerian BUMN, untuk melepas sebagian lahannya dijadikan TPU," ujar Frans Dante Ginting kepada wartawan, Sabtu (25/11) di Medan melalui telepon menanggapi permintaan masyarakat ke Kementerian BUMN.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi A, akibat penuhnya TPU di sejumlah kecamatan di Medan, banyak masyarakat yang mengebumikan jenazah keluarganya dengan cara "bertindih-tindih" atau menggali kuburan baru di tempat yang sudah ada "penghuninya".
"Masalah ini sudah lama menjadi sorotan berbagai pihak dan mendesak Kementerian BUMD memperhatikan keluhan masyarakat, dengan merelakan sebagian lahan perkebunan PTPN II untuk dijadikan lahan pekuburan," ujar Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Berkaitan dengan itu, politisi vokal ini meminta kepada Pj Gubernur Sumut Hasanuddin, DPRD Sumut dan Pemkab Deliserdang, untuk mendata seluruh kecamatan di Medan yang TPU-nya sudah penuh dan membutuhkan lahan kuburan yang baru.
"Dalam persoalan ini, Pj Gubernur Sumut, DPRD Sumut dan Pemkab Deliserdang harus kompak menemui Kementerian BUMN, guna memperjuangkan agar lahan eks HGU PTPN II dijadikan sebagian menjadi lahan pekuburan umum, guna menghindari keresahan masyarakat, terkait lahan pekuburan yang sudah banyak penuh," tegasnya.
Bagi masyarakat, tambah Frans Dante, daripada lahan eks HGU PTPN II ini dikuasai para mafia tanah, alangkah baiknya diserahkan sebagian untuk Tempat Pemakaman Umum, sehingga masyarakat tidak lagi merasa resah, akibat habisnya lahan pekuburan.
Selain untuk lahan pekuburan umum, ujar Frans Dante, masyarakat juga meminta agar Kabupaten Deliserdang kiranya mendapatkan bagian lahan eks HGU PTPN II, guna pengembangan wilayah, sekaligus pembangunan masa depan masyarakat serta pembangunan sarana pendidikan, seperti hibah tanah untuk rumah ibadah.
"Begitu juga untuk sarana olah raga, fasilitas umum, sarana kesehatan dan lain-lain dengan pembagian secara merata kepada yang berhak, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Deliserdang, untuk digunakan sesuai harapan masyarakat," ujar Frans Dante.(**)