Senin, 23 Desember 2024

Polisi Gerebek Bantaran Rel Kereta Api Tembung, 3 Pengedar Sabu Dibekuk

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 19:49 WIB
511 view
Polisi Gerebek Bantaran Rel Kereta Api Tembung, 3 Pengedar Sabu Dibekuk
(Foto Dok/Polrestabes)
BEKUK : Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 3 pengedar narkoba masing-masing berinisial T, M dan Y saat melakukan penggerebekan di seputaran bantaran rel kereta api Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek pemukiman padat penduduk di seputaran bantaran rel kereta api Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu, petugas membekuk dua pria pengedar narkoba masing-masing berinisial T (31), M (28) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Y (37). Petugas juga menyita barang bukti sejumlah paket sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) mengatakan penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bantaran rel kereta api Pasar 7 Tembung.
"Sebelumnya lokasi pernah kita gerebek. Para bandar dan pengguna narkoba sempat tidak pernah lagi di lokasi. Belakangan aktifitas terlarang itu kembali terjadi sehingga warga melapor ke Satres Narkoba dan kita menindaklanjutinya dengan menggerebek lokasi," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu sambungnya, petugas meringkus 3 pengedar narkoba berinisial T, M dan Y yang merupakan warga setempat. Dari tersangka turut disita sejumlah paket sabu siap edar, beberapa alat isap sabu (bong) dan 1 mesin judi tembak ikan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api Tembung dari praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi. Penggerebekan serupa akan dilakukan jika praktek terlarang itu kembali ditemukan. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga agar bekerjasama untuk aktif memberikan informasi. Agar lokasi tersebut bersih dari narkoba," jelasnya.
"Selain itu warga juga bisa menyampaikan informasi ke hotline 110 atau ke layanan aduan online Satres Narkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239," pungkasnya.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru