Jumat, 07 Februari 2025

Sidang Lapangan Gugatan Underpass Juanda, PH Dalitan Tunjukkan Bukti Pembangunan yang Tak Adil

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 19:25 WIB
322 view
Sidang Lapangan Gugatan Underpass Juanda, PH Dalitan Tunjukkan Bukti Pembangunan yang Tak Adil
(Foto: Dok/Kuasa Hukum)
SIDANG LAPANGAN: PTUN Medan menggelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda Medan, Jumat (24/11/2023). 
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lapangan dalam gugatan dilayangkan masyarakat bersama tim kuasa hukum Hj Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Alponteri Sagala, Jumat (24/11/2023), dan dihadiri kedua belah pihak dari penggugat Kuasa Hukum Dalitan Coffee H Refman Basri dan perwakilan Biro Hukum Pemko Medan.
Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim meninjau lokasi rencana pembangunan underpass yang akan dibangun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.
Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee, samping Sungai Deli, Jalan Juanda. Dilanjutkan hingga persimpangan Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H Refman Basri, dan rekan-rekannya menunjukkan cat warna merah, sebagai tanda telah terlaksananya kegiatan perencanaan teknis.
Begitu juga masyarakat pemilik rumah toko (ruko) yang terkena rencana pembangunan underpass tersebut, menyampaikan keluh kesah kepada Majelis Hakim PTUN Medan.
Refman Basri mengatakan sidang lapangan tersebut untuk melihat langsung lokasi rencana pembangunan underpass di kawasan Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
"Dalam sidang lapangan tadi kita tunjukan secara nyata kajian teknis itu, memang buktinya tidak ada sebelah kanan yang ditandai dan hanya sebelah kiri saja yang ditandai. Termasuk yang di Jalan Katamso, hanya sebelah kiri saja. Seharusnya pelebaran itu kiri dan kanan. Kemudian saya tunjukan MUDP yang merupakan proyek dunia," jelasnya.
Refman menjelaskan pihaknya menunjukkan bukti-bukti dalam pembangunan underpass yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM yang memiliki toko di seputaran Jalan Juanda tersebut.
Sedangkan mal perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemko Medan dan hotel di jalan itu tidak terkena pelebaran rencana pembangunan underpass.
"Kami ini UMKM usaha-usaha kecil, tapi yang di depan kami usah-usaha besar yang punya dana cukup besar. Sehingga tidak terkena rencana pembangunan teknis underpass, mulai dari hotel hingga gudang Pemda yang ada di situ," kata Refman kepada wartawan, usai sidang lapangan.
Refman menyarankan untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, ada solusi yang bisa dilakukan dengan rekayasa jalan atau dibuat satu arah. Bukan membangun underpass, belum tentu efektif terhadap kelancaran lalulintas. Malah mematikan usaha UMKM di jalan tersebut.
"Pembangunan underpass ini menyebabkan usaha kita mati, seperti underpass Titi Kuning. Kalau dibilangnya macat, macat seperti apa di simpang Jalan Juanda ini. Kita juga sudah buktikan dari pagi sampai sore tidak ada macat," katanya.
Mirisnya, kata Refman, pelebaran atau lahan terkena pembangunan underpass hanya berada sisi kiri dari jembatan Sungai Deli Jalan Juanda. Sedangkan sisi kanan ada mal hingga hotel, tidak terkena pelebaran jalan.
"Itu kajian teknis pembangunan yang kita permasalahkan. Kalau mau dilebarkan harusnya kiri dan kanan," katanya.
Refman menyoroti rencana pembangunan underpass menggunakan anggaran tahun 2032. Tapi kenapa dibangun dalam waktu dekat ini. Apa dilakukan Pemko Medan ini menurutnya aneh.
"Anggaran 2032, kenapa dibangun sekarang, ini kan aneh. Saya pribadi ini harta saya, saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kalau mau dilebarkan kiri kanan harus rata," ujarnya.
Refman mendukung program pembangunan dilakukan Pemko Medan. Namun, ia mengatakan harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, merugikan dan mematikan usaha rakyat.
"Yang kita gugat bukan pengadaan tanah, tapi objek gugatan kita ini kegiatan perencanaan teknisnya dari awal sebagai langkah hukum. Karena banyak yang tidak setuju ini masih pengkajian," katanya.
Dalam gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, tergugatnya adalah Wali Kota Medan. Refman mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan inderpass di Jalan Juanda Medan.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa berupa tindakan faktual pembangunan underpass," tutupnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru