Sabtu, 22 Februari 2025

Status Pandemi Berakhir, LBH Medan Minta Sidang Pengadilan Digelar Tatap Muka

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 13:59 WIB
301 view
Status Pandemi Berakhir, LBH Medan Minta Sidang Pengadilan Digelar Tatap Muka
Net/harianSIB.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar persidangan digelar secara offline (tatap muka). Pasalnya, status pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Medan (SIB)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta persidangan digelar secara offline (tatap muka). Pasalnya, status pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Kamis (23/11) sore menjelaskan, Presiden RI telah menetapkan Keppres No 17 Tahun 2023 terkait Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, yang berarti segala kegiatan yang dilaksanakan secara online dapat dilaksanakan secara offline.
Hal tersebut tidak terlepas dengan dilaksanakannya sidang pengadilan secara offline.
“Sidang secara offline juga sejalan dengan adanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi,” tegas Irvan Saputra.
LBH Medan menilai jika persidangan online saat ini tidak cukup memberikan rasa keadilan di muka persidangan.
“Semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Irvan, bahkan sering terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.
“Persidangan online juga merugikan hak terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas di muka persidangan,” katanya lagi.
LBH Medan menilai sidang pidana secara daring (online) tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara.
“Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan,” katanya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru