Kamis, 19 Desember 2024

DPRD SU: Penetapan UMP Sebesar Rp2.809.915 Perlu Didukung Semua Pihak

Redaksi - Rabu, 22 November 2023 16:53 WIB
250 view
DPRD SU: Penetapan UMP Sebesar Rp2.809.915 Perlu Didukung Semua Pihak
RRI
Ilustrasi ump 2024
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM menilai, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915 atau naik 3,67 persen, yang sudah disahkan Pj Gubernur Sumut Hasanuddin, sudah memberikan rasa keadilan bagi buruh, sehingga perlu didukung semua pihak.
"Kita perlu memberikan dukungan atas keputusan Pj Gubernur Sumut Hassanudin yang sudah menetapkan UMP sebesar Rp 2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp2.710.493," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (21/11) melalui telepon dari Medan.
Dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, penetapan UMP ini tentu telah menciptakan rasa keadilan, demi kehidupan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya, walaupun kenaikannya tidak seperti yang diharapkan kaum buruh, yang awalnya mengusulkan kenaikan 15 persen.
"Walaupun kenaikan UMP ini hanya 3,67 persen, para buruh sebaiknya tidak berkecil hati, tapi nilai sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja buruh yang telah berkontribusi kepada pembangunan ekonomi di daerah ini," tegas Viktor Silaen.
Lagi pula, tambah Viktor, untuk menaikkan UMP di saat ekonomi sedang terpuruk, tentu Pemprov Sumut sudah mempertimbangkan berbagai variabel, pertama inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi dan ketiga, indeks tertentu.
Viktor berharap, dengan kenaikan UMP ini, kondisi ekonomi akan semakin membaik, karena sudah diakomodir secara seimbang, sehingga UMP yang telah diputuskan dapat memberikan keadilan upah, karena akan mendorong daya beli masyarakat dengan baik.
Penegasan itu disampaikan Viktor menanggapi berita SIB, Selasa (21/11) terkait keputusan Pj Gubernur Sumut yang telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, atau ada kenaikan sebesar 3,67 persen.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (20/11).(**).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru