Minggu, 22 Desember 2024

Usaha Galian C Dihentikan, DPRD Langkat Akan Keluarkan Rekomendasi

Redaksi - Senin, 20 November 2023 18:01 WIB
298 view
Usaha Galian C Dihentikan, DPRD Langkat Akan Keluarkan Rekomendasi
Robby Bernardi/detikJateng
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 
Langkat (SIB)
Terjadinya pemukulan M Sahyan oleh oknum anggota DPRD Langkat berinisial AS, berujung pada tidak beroperasinya usaha galian C milik CV Bumi Berkah Delapan (BBD).
Tokoh masyarakat M Safron, warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat mengaku kecewa dengan tindakan oknum anggota DPRD Langkat berinisial AS itu, saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST SH MH, Jumat (17/11) siang.
RDP dilaksanakan atas pengaduan Pimpinan CV BBD Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan ke DPRD Langkat agar memediasi dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH meminta semua pihak menjelaskan dan menanggapi persoalan CV BBD agar DPRD mengeluarkan rekomendasi atas RDP. “Kita duduk bersama di sini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny.
Pihak CV BBD, Erno Gunawan mengatakan usahanya tidak lagi beroperasi, padahal usahanya memiliki izin.
“Poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha galian C kami distop dan tidak boleh beroperasi. Sesuai aturan, kami berhak menuntut masyarakat, tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat, tapi hasilnya nol. Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV BBD,” jelas Erno Gunawan.
Namun pernyataan Erno Gunawan itu dibantah tokoh masyarakat Desa Pertumbukan, M Safron. Menurutnya, poin kesepakatan dilanggar pihak CV PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV BBD dan CV PAS, sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk keduanya, karena bunyi akhir kesepakatan bersama itu bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup. “Truk mereka juga melebihi tonase dengan menambah papan pada bak truk,” tambahnya.
Kuasa hukum CV BBD M Iqbal Zikri menyatakan, harusnya pihak CV BBD yang tidak melanggar perjanjian tidak dipersamakan dengan CV PAS. “Pihak yang melanggar lah yang harus ditutup. Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” katanya.
Menanggapi yang disampaikan dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyatakan dirinya sebagai penengah dan bukti pemerintah daerah ikut serta membantu apabila ada persoalan di masyarakat. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru