Sabtu, 23 November 2024

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ditindak Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 20:44 WIB
399 view
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ditindak Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
BARANG DITINDAK : Beberapa barang ditindak dipajang di hadapan para aparat penegak hukum lainnya, sebelum dimusnahkan, Kamis (16/11/2023) di Kanwil DJBC Sumut. 
Kualanamu (harianSIB.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Kualanamu, Pematangsiantar, Sibolga dan Kuala Tanjung, melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022-2023 senilai Rp 2,376 Miliar, Kamis (16/11/2023) di Kanwil DJBC Sumut di Medan.

Beberapa barang yang dimusnahkan dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, adalah rokok 2.383.854 batang, tembakau iris (TIS) 43.000 gram, minuman mengandung etil alcohol 105.056 mililiter, pakaian bekas 51 bal pres, dan obat, alat medis, aksesoris, makanan dan sebagainya 615 unit.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerenda terhadap barang-barang yang mengandung besi, dan selebihnya dibakar pada tungku pembakaran, bersama personel Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemprovsu, TNI, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Balai Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya dalam sambutannya mengatakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp 2,376 Miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak impor sekira Rp 1,649 miliar.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2022 hingga November 2023, kantor-kantor bea dan cukai di Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan Rp 28,849 miliar.

Menurutnya, di Provinsi Sumut, penyeludupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil DJBC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu Polri, TNI, kejaksaan, BNN, Pemprov maupun Pemda setempat dan instansi lainnya serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni kepada wartawan mengatakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu yang turut dimusnahkan senilai Rp 33.770.000, terdiri dari obat-obatan dan makan, logam dan sparepart, barang pornografi, hasil alam, alat kesehatan, elektronik TPT, kemasan/tas dan bahan kimia/HR.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 8.785.200.

Moh Zamroni mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum atas kerjasama pada pencegahan pemasukan dan pengeluaran barang ekspor dan impor illegal. (**).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru