Kamis, 24 April 2025

Terbukti Korupsi, Terdakwa PPK dan Rekanan Pekerjaan Jalan Pangasean Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi - Sabtu, 11 November 2023 18:23 WIB
382 view
Terbukti Korupsi, Terdakwa PPK dan Rekanan Pekerjaan Jalan Pangasean Samosir Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Ist/harianSIB.com
TUNTUTAN: Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/10/2023).
Medan (SIB)
Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Herdon Samosir (berkas terpisah) rekanan untuk proyek pekerjaan Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021, masing-masing divonis satu tahun penjara, pada sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/11).
Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Kejari Samosir, Edward Pasaribu SH.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU, yakni melakukan dan tanpa hak melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pekerjaan Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, dinilai tidak sesuai dengan kontrak, sehingga terindikasi kelebihan dalam proses bayar.
"JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum memiliki hak 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang baru dibacakan," ucap ketua majelis hakim Tipikor sambil mengetuk palunya.
JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru