Sabtu, 19 April 2025

Ketua DPRD Sumut Ingatkan Disdik Proaktif Cegah Penyelewengan Dana BOS di Sekolah

Redaksi - Rabu, 08 November 2023 17:29 WIB
319 view
Ketua DPRD Sumut Ingatkan Disdik Proaktif Cegah Penyelewengan Dana BOS di Sekolah
(Foto Dok/Firdaus Peranginangin)
Drs Baskami Ginting.
Medan (harianSIB.com)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting Baskami Ginting mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk lebih proaktif mencegah penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh sekolah-sekolah yang ada di Sumut, mengingat masih sering ditemukannya penyalahgunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah.
"Pengelolaan dana BOS oleh para kepala sekolah harus transparan, demi peningkatan kualitas pendidikan. Kita kerap menerima pengaduan orang tua siswa, terkait penyelewengan dana BOS oleh oknum kepala sekolah bekerja sama dengan oknum Disdik," tandas Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (8/11/2023) di DPRD Sumut.
Guna mencegah lebih meluas penyelewengan dana BOS ini, Baskami meminta para kepala sekolah maupun pengawas penggunaan dana BOS, agar menyusun anggaran pemanfaatan secara transparan dan diketahui semua pihak, baik guru, orang tua murid, tenaga kontrak dan lainnya.
"Jika hal itu dilakukan, tentu tidak terjadi krisis kepercayaan di lingkup sekolah dan prestasi dunia pendidikan kita akan meningkat serta proses belajar-mengajar akan berjalan semaksimal mungkin, " tambahnya.
Namun kenyataannya yang terjadi selama ini, tambah Baskami, anggaran untuk sekolah seperti Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), anggaran honor Guru Tidak Tetap (GTT), kurang transparan dan tidak diketahui publik.
"Seharusnya lembaga pendidikan penerima BOS, SPP, BOP dan GTT wajib mempublikasikannya agar diketahui publik, agar pertanggungjawabannya pun jelas, demi terciptanya akuntabilitas publik," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan Sumut ini juga mengingatkan Disdik Sumut dan para kepala sekolah, agar melarang segala bentuk pungli yang berkedok sumbangan, walaupun sifatnya tidak mengikat dan sebagainya.
"Dilarang keras sekolah-sekolah kita menerapkan praktik pungli ataupun bersifat bantuan yang menyusahkan para orang tua dan wali murid. Jika ada hal seperti itu ditemukan di sekolah, segera laporkan ke lembaga legislatif beserta buktinya, untuk ditindaklanjuti," tambahnya.(**).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru