Minggu, 23 Februari 2025

RDP Ditunda, Kadin Harap Komisi D DPRD SU ‘Paksa’ Pemangku Kebijakan Hadir

Redaksi - Senin, 06 November 2023 18:18 WIB
411 view
RDP Ditunda, Kadin Harap Komisi D DPRD SU ‘Paksa’ Pemangku Kebijakan Hadir
(Foto: Era Kadin Muda /Steve Excel Aditya Korua)
Komisi D DPRD SU - Kadin Sumut: Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang (7 kanan) dan Ketum Kadin Sumut (8 kanan), s
Medan (SIB)
Kamar Dagang dan Industri (Kdin) Sumatera Utara (Sumut) berharap Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (SU) ‘memaksa’ pemangku kebijakan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pasca RDP pada Rabu (1/11) ditunda sehubungan ketidakhadiran pemangku kebijakan setingkat kepala dinas.
Harapan itu dikemukakan Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Sumut, Syamsuddin Waruwu, di Medan, Minggu (5/11), sesuai bertemu dengan utusan asosiasi terverifikasi. “RDP sepenting membicarakan tindak lanjut pembangunan jalan dan jembatan proyek multiyears Rp2,7 triliun tidak dihadiri kepala dinas,” ujar pria yang disapa Ucok Cardon tersebut.
Menurutnya, kontrak kerja proyek tersebut habis pada 31 Desember 2023. Kadin sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, ingin mengetahui sejauh mana progresnya. “Tapi, utusan Kadis jutru tidak tahu progresnya. Ini humor satire dan terasa ada aroma tidak positf,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, RDP Komisi D - Kadin Sumut ditunda karena ketidak hadiran pemangku kebijakan. Meski demikian, rombongan pengusaha yang berafiliasi di Kadin Sumut dipimpin Ketua Umum Firsal Dida Mutyara, tetap menyampaikan temuan-temuan di lapangan.
Seperti diutarakan anggota Luar Biasa Kadin, TM Pardede yang ketua Gatensi Sumut. Ia memastikan secara teknis pekerjaan ini tidak dapat diselesaikan pada Desember 2023 dengan alasan bahwa progres output dari pelaksanaan hanya sekitar 2,8 persen / bulan. “Dengan demikian predikisi pekerjaan pada akhir Desember 2023 hanya 65 persen. Padahal sejak April 2023 pekerjaan ini sudah dilakukan hingga setelah Desember 2023 sudah tidak memiliki payung hukumm” simpulnya.
Ia masih memertanyakan kebenaran dan keaslian dari syarat yang ditetapkan untuk kontraktor. “Itu yang disebut sebagai upaya memarjinalkan kontraktor lokal. Misalnya syarat menunjukkan adanya modal Rp1,4 T yang boleh mengikuti tender,” tambahnya. “Saya berharap Pemprov Sumut mencari jalan keluar bagaimana pekerjaan ini dapat dikerjakan dan diselesaikan!”
Anggota Luar Biasa Kadin, Erikson Lumbantobing yang Ketua Gapeksindo Sumatera Utara bersama Ketua Gapensi Sanggam Bakkara mengingatkan pekerjaan sejak awal sudah tidak pada tempatnya. “Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah untuk kepentigan masyarakat Sumut tapi pekerjaan tidak seperti diharapkan,” sebut Erikson Lumbantobing.
Sanggam Bakkara berharap RDP lanjutan segera diadakan karena sedang berlomba dengan waktu. “Sudah dekat Desember,” tegasnya.
Anggota Luar Biasa Kadin, Yanuar Mahdi yang Ketua Inkindo Sumut berpendapat bahwa menurut aturan pengawasan pekerjaan, mutu dan kualitas dipertanyakan. “Inkindo Sumut sebagai konsultan tidak dilibatkan sama sekali dalam pengawasan proyek Rp2,7 trilian tersebut. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha lokal karena pengusaha-pengusaha lokal memiliki SDM, perusahan, peralatan dan modal yang sangat mampu untuk bekerja,” simpulnya.
Sekretaris Bidang Infrastruktur Kadin Josua Pangaribuan menambahkan, kontraktor lokal dimarjinalkan sebagai ada persyaratan bahwa penyedia jasa wajib menyediakan dana Rp1,4 triliun yang mustahil dimiliki pengusaha lokal,” ujarnya.
“Harapannya, pekerjaan itu tidak ada ‘melibatkan’ instansi hukum. Kami pengusah amuda sudah memegang teguh tagline ‘jauhi penjara, jauhi neraka’ yang sama artinya dalam berusaha harus bersih,” tutupnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru