Medan (SIB)
Tim Gabungan Pemprov Sumut diminta segera bertindak tegas menertibkan seluruh aktivitas penambangan atau galian C ilegal di sepanjang alur Sungai Batang Serangan, di Kecamatan Sawitseberang, Kabupaten Langkat. Pasalnya aktivitas galian C itu sangat meresahkan masyarakat, sebab sudah banyak rumah dan lahan pertanian tergerus erosi sungai.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen kepada Pemprov Sumut melalui wartawan, Sabtu (4/11). "Kita mendesak, tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lainnya, segera turun ke lapangan guna menindak tegas tambang ilegal galian C dimaksud," ujar Viktor Silaen.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, tambang galian C di sepanjang alur Sungai Batang Serangan ini telah menimbulkan erosi berupa tergerusnya rumah penduduk dan lahan perkebunan warga yang berada di pinggir sungai, sehingga tim gabungan harus segera menghentikan aktivitas pengerukan tersebut.
"Berdasarkan laporan warga ke Komisi D DPRD Sumut, akibat beroperasinya tambang galian C ini, alur sungai menjadi berpindah-pindah dan masyarakat menjadi trauma atau memiliki beban psikologis, sebab kuatir rumah dan areal pertaniannya terancam tergerus," katanya.
Yang paling parahnya, ujar politisi vokal asal Tapanuli ini, untuk kompensasi lahan atau rumah yang tergerus sungai, tidak pernah ada dari pihak pengusaha tambang galian C, sehingga menimbulkan kekesalan yang amat dalam dari masyarakat.
"Begitu juga masyarakat yang menjadi korban rumahnya tergerus erosi, tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pengusaha tambang galian C atau pemerintah, sehingga korban terpaksa menumpang di rumah orang lain," tegas Viktor sembari berharap kepada Pemprov Sumut untuk melakukan bedah rumah, bagi masyarakat yang terkena erosi.
Menurut Viktor, selain merusak kekayaan alam serta jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam, sebab kegiatannya tanpa melewati kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga diharapkan kepada Tim Gabungan Pemprov Sumut segera bertindak tegas, dengan menertibkan seluruh aktivitas galian C.
Bahkan Viktor mendesak Pj Gubernur Sumut Hassanudin segera menginstruksikan Tim Gabungan melakukan gerak cepat menindak seluruh tambang galian C ilegal, khususnya di sepanjang alur Sungai Batang Serangan, dengan menyita alat berat serta menyegel lokasi tambangnya.
"Aktivitas tambang galian C ini sangat sistematis merusak kekayaan alam sekaligus memiliki andil besar merusak jalan, karena truk-truk kelebihan muatan (overload) yang mengangkut hasil tambangnya melintasi jalan yang ada tanpa ada pengawasan," ujar Viktor.(**).