Medan (SIB)
Sebanyak 11 PPNS Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS) dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (2/11), oleh Dina Mariana Hasibuan atas dugaan perampasan kemerdekaan (penyekapan) suaminya, Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman.
Laporan diterima langsung petugas polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan ditandatangani Kepala SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring. Dengan Nomor: STTLP/B/1331/XI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Terlapor sendiri atas nama AH, selaku Komandan PPNS beserta 10 orang lainnya.
"Kami melaporkan 11 PPNS BPPHLHKS yang telah menahan klien saya (Nazaruddin), salah satunya berinisial AH. Padahal putusan prapid kami dikabulkan. Karena surat penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak sah. Tapi klien saya masih ditahan di Rutan Kelas I Medan," tegas kuasa hukum Dina, Jon Efendi Purba SH MH, Jumat (3/11) sore.
Jon tak habis pikir dengan PPNS BPPHLHKS. Nazaruddin sebagai pekerja bangunan dan istrinya penyandang disabilitas yaitu hanya mempunyai satu tangan. Tapi PPNS BPPHLHKS masih menahan kliennya sampai saat ini.
"Kelewat kali mereka (PPNS BPPHLHKS). Sudah 4 hari klien saya, masih ditahan di Rutan, padahal sudah menang Prapid sesuai amar putusan di PN Medan. Pihak keluarga sangat bergantung dengan klien saya. BPPHLHKS juga termasuk penegak hukum, masa melanggar hukum," tegas Jon.
Advokat itu berharap, penyidik Ditkrimum Polda Sumut untuk memproses laporan kliennya. Karena, 11 PPNS BPPHLHKS disangka melanggar Pasal 333 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Penyekapan. "Ditkrimum Polda Sumut pasti memberikan penyelidikan terbaik. Karena faktanya sudah terpenuhi, sudah 4 hari pasca putusan prapid di PN Medan, namun tidak dilaksanakan. Kita sudah membuat surat tembusan kepada Presiden, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Jon.
Sementara itu, Dina Mariana Hasibuan mengaku anaknya sakit-sakitan sejak Nazaruddin dipenjara, sehingga dia tidak bisa bekerja. "Saya dikasih uang sama kakak saya untuk belanja. Saya harap suami saya cepat dibebaskan," harapnya.
Sementara saat dikonfirmasi SIB, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (3/11) malam, menyebutkan akan segera mengeceknya. "Laporannya di Krimum ya kan bg, nanti saya cek dulu ya," jawab Kabid Humas Polda Sumut, Hadi menggunakan aplikasi pesan WhatsAppnya.
Sementara, salah satu pegawai BPPHLHKS yang tak mau menyebut namanya mengatakan, pihaknya menghormati putusan Prapid, dan akan melaksanakan amar putusan itu, setelah menerima petikan putusan Prapid dari PN Medan
Sebelumnya, pada Senin (30/10) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin (pemohon) melalui kuasa hukumnya, Jon Efendi Purba SH MH.
Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh PPNS BPPHLHKS, tidak sah.
Hakim juga memerintahkan agar Nazaruddin dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Medan. Namun sampai saat ini, Nazaruddin belum juga dibebaskan. (**)