Jumat, 14 Maret 2025

David Roni G Sinaga SE: Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 11:52 WIB
274 view
David Roni G Sinaga SE: Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran
Foto: Dok/Humas
Jelaskan: Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE menjelaskan hak masyarakat dalam Sososialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (28/10) di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Meda
Medan (SIB)
Pemko Medan diharapkan dapat menghapus kesenjangan sosial di masyarakat. Untuk itu diharapkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran, karena selama ini masih ditemukan bantuan itu salah sasaran.
“Keluhan dan pengaduan masyarakat terkait belum meratanya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah masih banyak kami dengar. Kita juga lihat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (28/10) di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Sebelumnya, Sosperda dilaksanakan di Jalan Jermal 15/Jalan Kramat Indah Simpang Gang Cerdas Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Disebutkan politisi muda PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, memang pemerintah telah menyalurkan Bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).
Namun, meski banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS, tapi belum mendapatkan Bansos sama sekali. “Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran dari pemerintah. Ketika ada bantuan sudah ada, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” terangnya.
Sementara bagi masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, maka bantuan sosial itu tidak bisa diterima. “Untuk itu, bagi warga yang tak mampu segera daftar ke Kepling, yang nantinya akan diteruskan ke kantor lurah kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Sosial Medan,” ucapnya.
Terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan, diungkapkannya ada beberapa hal penting, yang harus masyarakat ketahui. Yakni ada hak warga miskin mendapatkan sandang pangan, pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan UHC JKMB yang diprogramkan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, pendidikan, baik itu program beasiswa dan hak atas rasa aman serta hidup nyaman.
“Namun yang terpenting di pasal 11 hak tertib administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS,” terangnya.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal.
Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.Tampak hadir perwakilan Dinas Sosial Medan Togu Sofyan dan Rianti, perwakilan Camat Medan Area Budi Zulkarnain serta Nurlela Saragih perwakilan Kelurahan Pasar Merah Timur. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru