Senin, 16 Desember 2024
Paul Simanjuntak Minta Camat, Lurah dan Kepling Bantu Warga

Masih Banyak Warga Gagal Mendapat Bantuan Miskin karena Terganjal DTKS

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 11:25 WIB
279 view
Masih Banyak Warga Gagal Mendapat Bantuan Miskin karena Terganjal DTKS
Foto:Dok /Fraksi PDI-P DPRD Medan
SOSPER: Anggota DPRD Medan Fraksi PDi Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (28/10) di Jalan Mesjid Taufik Kelurahan Glugur Darat  Kecama
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap pihak camat, lurah beserta para kepala lingkungan (Kepling) berkenan membantu warganya terdaftar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebab, masih banyak masyarakat miskin yang pantas ditolong tetapi tidak pernah menikmati bantuan karena tidak mengetahui informasi syarat dan jalur prosesnya mendapatkannya.
“Tolong sosialisasikan program pemerintah dan bantu masyarakat tanpa pilih kasih. Tentu ada skala prioritas agar bantuan tepat sasaran. Tidak sedikit warga yang sudah didata, bahkan sudah mendapat kartu sebagai penerima salah satu bantuan miskin dari pemerintah pusat, tapi sudah bertahun-tahun ditunggu dananya tidak kunjung cair karena belum masuk ke dalam DTKS,” kata Paul Simanjuntak ketika menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (28/10) di Jalan Sehati Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Mesjid Taufik Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur.
Dikatakan Paul, peningkatan kesejahteraan ekonomi sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Apabila bantuan sudah tepat sasaran maka ekonmi warga miskin terbantu semangat kerjanya bangkit dan bisa menjaga kesehatan. Jadi lebih baik menjaga dari mengobati.
Pada pertemuan Sosper tersebut, anggota Komisi 4 ini mendorong jajaran Pemko Medan membantu masyarakat untuk urusan segala hal. Bahkan Paul menyatakan tetap bersedia membantu dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Ketika mengupas isi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, 4 Tahun 2012 menguraikan bab per bab dan pasal-pasalnya. Seperti dalam BAB II Pasal 2: terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Dikatakan Paul, Perda diterbitkan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. Sehingga, Pemko dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
“Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan,” terangnya.
Pada BAB VII Pasal 43 lanjut Paul disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Hadir saat Sosper, Lurah Glugur Darat II Riky Irawan Nasution, Puskesmas Glugur Darat dr Wiria Ningsih, mewakili Kecamatan Medan Timur Gunung Partahian, Ketua PAC PDIP Medan Timur Lisa Barus, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru