Sabtu, 19 April 2025

Anggota DPRD SU Dhody Thahir Ingatkan Pengunjuk Rasa Jangan Kaitkan Dewan soal Gugatan ke PTUN

* Pengunjukrasa Dinilai Cemarkan Nama Baiknya, Akan Tempuh Langkah Hukum
Redaksi - Jumat, 27 Oktober 2023 09:56 WIB
408 view
Anggota DPRD SU Dhody Thahir Ingatkan Pengunjuk Rasa Jangan Kaitkan Dewan soal Gugatan ke PTUN
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir.
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya Wili Erlangga SH mengingatkan pengunjuk rasa yakni Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik agar jangan mengait-ngaitkan statusnya selaku anggota dewan, terkait gugatannya ke PTUN guna membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU) perumahan subsidi rakyat di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
"Pengunjuk rasa di DPRD Sumut dan di PTUN Medan jangan terlalu gegabah mengait-ngaitkan status klien kami selaku anggota dewan, tanpa meneliti terlebih dahulu sebenarnya pihak mana yang dirugikan dalam perkara itu, karena pada dasarnya Dhody Thahir tidak pernah menonjolkan kedudukannya selaku wakil rakyat," tandas Wili Erlangga didampingi Dhody Thahir kepada wartawan, Kamis (26/10) petang .
Kasus gugatannya terhadap perkara tanah di perumahan subsidi rakyat di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, sudah berlangsung lama, jauh sebelum Dhody Thahir menjabat sebagai anggota dewan, sehingga pengunjuk rasa diingatkan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu Dhody Thahir mengaku sangat keberatan terhadap tindakan pengunjukrasa yang diduga kerap kali mencemarkan nama baiknya, sehingga pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.
"Kita sangat mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena jual beli tanah di atas sita jaminan tersebut jelas merupakan dugaan tindak pidana dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," katanya.
Wili Erlangga juga menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya bahwa Dhody Thahir satu-satunya pembeli yang berhak atas tanah seluas 15 hektar di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, Patumbak berdasarkan Putusan PK II No. 756PK/Pdt/2021 pada 15 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 84/Pdt.G/2001/PN.Lp tertanggal 10 Juni 2002.
"Sehingga, demi hukum Kirem Br Ginting harus menjual tanah seluas 15 hektar tersebut kepada Dhody Thahir dan mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," tambah Wili sembari menambahkan, tanah itu juga telah diletakkan sita jaminan oleh PN Lubuk Pakam berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) No. 02/2002/CB/84/Pdt.G/2001/PN-LP tertanggal 26 Pebruari 2002.
Seyogianya, ujar Wili dan Dhody Thahir, tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, karena masih dalam objek sengketa.
“Begitu juga masyarakat yang menghuni perumahan Pondok Alam kurang tepat apabila melakukan keberatan kepada klien kami Dhody Thahir. Seharusnya masyarakat mengajukan keberatan kepada developer PT Rapy Ray Putratama (RRP) yang membeli lahan dari Kirem BrGinting yang sedang dalam proses perkara di PN Lubuk Pakam dan PTUN Medan,” ujar Wili.
Pernyataan itu disampaikan Dhody Thahir bersama kuasa hukumnya menanggapi aksi pengunjuk rasa Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik ke DPRD Sumut dan PTUN Medan, Rabu (25/10) yang menuntut Fraksi Partai Golkar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DT, karena diduga terlibat dalam persoalan lahan perumahan rakyat miskin di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.(**).



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru