Jumat, 22 November 2024
MUI Sumut Apresiasi MUI Pusat Terbitkan Fatwa

Penafsiran “Muhammad Adalah Allah” Menyimpang dan Sesat

Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 18:24 WIB
261 view
Penafsiran “Muhammad Adalah Allah” Menyimpang dan Sesat
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Umum MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak pada silaturahmi dan sosialisasi  dengan pimpinan Ormas Islam se-Sumut d
Medan (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi MUI Pusat yang telah menerbitkan fatwa Nomor : 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam menafsirkan ayat "Qul Huwa Allahu Ahad"
Demikian Ketua Umum MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak pada silaturahmi dan sosialisasi dengan pimpinan Ormas Islam se-Sumut dan Pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Sumut di Aula Kantor MUI Sumut, Jalan Sutomo Ujung Medan, Selasa (24/20).
Hadir Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Dwi Indra, Wakabintal Kodam I BB HA Harahap, mewakili Gubernur Sumut (Kepala Biro Kesra H Dani Lubis), Drs Abd Azhim (mewakili Kanwil Kemanag SU) Dir LADUI H Marasamin Ritonga dan pimpinan Ormas Islam Sumatera Utara serta MUI Kab/Kota Medan sekitarnya.
Sebelumnya MUI Provinsi Sumut, MPU Provinsi Aceh dan MUI Provinsi Gorontalo beraudiensi ke MUI Pusat yang diterima Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh MA, pengurus komisi fatwa lainnya serta Pimpinan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat di Kantor MUI Pusat di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum MUI Sumut sekaligus Koordinator Bidang Fatwa Dr H Arso SH MAg nemaparkan, ada masalah yang terjadi di Sumatera Utara terkait penyampaian tafsir "Qul Huwallahu Ahad" yang menyatakan bahwa Muhammad itu Allah”. Kemudian memohon kepada MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa terkait hal tersebut untuk menjadi pedoman masyarakat.
Arso mengatakan syukur alhamdulillah MUI Pusat telah merespon dengan menerbitkan fatwa Nomor : 72 Tahun 2023 dengan Diktum Fatwa sebagai berikut, Pertama, Penafsiran “Qul Huwa Allahu Ahad” yang menyatakan bahwa dhamir huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir. Kedua, penafsiran yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah, menyimpang dan sesat menyesatkan”. 3. Menyebarkan/mengajarkan penafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya haram.
Dalam putusannya MUI Pusat ini juga membuat rekomendasi sebagia berikut, Pertama, umat Islam diimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan/atau menyebarkan penafsiran yang salah.
Kedua, pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam.
Ketiga, umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah. 4.
Kepada MUI dan seluruh ormas Islam, Dai agar mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat luas agar dijadikan pedoman dan panduan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs H Ahmad Sanusi Luqman Lc MA menyebut, dengan terbitnya fatwa MUI Pusat ini agar menjadi pedoman bagi umat Islam.
Fatwa ini berlaku umum untuk siapa saja, baik individu maupun organisasi/kelompok yang mengajarkan penafsiran Qul Huwallahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah penafsiran yang menyimpang dan menyesatkan umat Islam, sesuai dengan isi diktum fatwa MUI tersebut.
"Karena itu kami mengimbau agar seluruh umat Islam Sumatera Utara memedomani fatwa MUI Pusat ini agar tidak terjerumus kepada pemahaman yang salah yang bertentangan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah," pungkasnya.
Ketua Umum MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak menyampaikan, sesuai dengan amanat fatwa MUI ini agar disebarluaskan kepada masyarakat, maka MUI Kab/Kota dan ormas Islam agar menyosialisasikan fatwa ini kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara.
Saat yang sama ormas-ormas Islam tingkat Sumut yang ikut hadir dalam acara menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut dan siap bersama MUI untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat luas sesuai dengan amanah fatwanya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru