Sabtu, 15 Maret 2025

Masa Kampanye Pemilu Ditetapkan 28 November 2023 - 10 Pebruari 2024

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 12:24 WIB
155 view
Masa Kampanye Pemilu Ditetapkan 28 November 2023 - 10 Pebruari 2024
(Antara)
Ilustrasi kampanye. 
Medan (SIB)
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 28 November 2023 - 10 Pebruari 2024. Sementara pemungutan suara ditetapkan 14 Pebruari 2024, baik pemilihan presiden maupun anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Tk I dan II.
Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat dilihat di laman sumut.kpu.go.id, Kamis (19/10).
Saat ini, KPU sedang melaksanakan kegiatan pencalonan Presiden/Wapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD RI yang akan berakhir pada 25 November 2024. Setelah itu, pada 28 November 2023 - 10 Pebruari 2024 dilaksanakan masa kampanye Pemilu.
Pada 11-13 Pebruari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Pebruari 2024 dilaksanakan pemungutan suara. Hasilnya akan dihitung pada 14-15 Pebruari 2024. Rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilaksanakan pada 15 Pebruari 2024 - 20 Maret 2024.
Setelah itu dilakukan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wapres, DPD dan DPR RI serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada 1 Oktober dilakukan pengucapan sumpah janji DPR RI dan DPD dan 20 Oktober 2024 dilakukan pengucapan janji Presiden/Wapres. Sementara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru