Kamis, 26 Desember 2024

Massa FMPKP Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut BKD Tegur Keras Seorang Anggota Dewan

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 23:42 WIB
317 view
Massa FMPKP Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut BKD Tegur Keras Seorang Anggota Dewan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Tegur: Massa mahasiswa yang tergabung  FMPKP unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (16/10/2023) menuntut Fraksi Partai Golkar dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut untuk segera menegur keras oknum anggota dewan.
Massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (FMPKP) unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (16/10/2023) menuntut Fraksi Partai Golkar dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut untuk segera menegur keras seorang oknum anggota dewan, karena mereka nilai telah menimbulkan keresahan ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Kami mahasiswa anak penghuni Perumahan Pondok Alam merasa resah akibat ulah oknum anggota dewan yang menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PTUN untuk dibatalkan, dengan alasan 15 hektar komplek perumahan tersebut sebagai hak miliknya," tandas Koordinator Aksi, Rido Brutu dalam orasinya.

Menurut Rido, kasus gugatan oknum anggota dewan dengan nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.Mdn itu, tengah bergulir di PTUN Medan, sehingga mahasiswa sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Medan agar tetap netral dan objektif serta jangan terpengaruh oleh adanya intervensi dan konspirasi dari pihak manapun juga.

"Tanah yang diklaim oknum anggota dewan itu sebagai miliknya, kami nilai sebagai pernyataan yang keliru, karena dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA (Mahkamah Agung) Nomor 398 PK/Pdt/2016 dimenangkan oleh Kirem Br Ginting dan akhirnya dijualnya ke pengembang perumahan bersubsidi, kemudian perumahan itu dibeli orang tua kami," ujar pengunjuk rasa.

Atas dasar itu, FMPKP meminta Fraksi Partai Golkar dan BKD DPRD Sumut untuk segera menegur oknum dewan tersebut sebab yang diketahui masyarakat, salah satu tugas wakil rakyat itu membela hak-hak rakyat, bukan sebaliknya ingin menguasai tanah rakyat.

Aspirasi pengunjuk rasa akhirnya diterima Kasubag Humas Sekretariat Dewan Sofyan dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan dewan maupun Fraksi Partai Golkar serta BKD DPRD Sumut, karena saat ini seluruh anggota dewan sedang melakukan kegiatan reses ke Dapilnya masing-masing.

Keberatan

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada anggota DPRD Sumut Dhody Taher didampingi Kuasa Hukumnya Hasrul Benny Harahap dan Wili Erlangga SH mengatakan, seharusnya pendemo keberatan kepada developer, bukan ke Dhody,

"Pihak developer yang telah menjual tanah sita jaminan kepada pembeli rumah, bukan Dhody Taher," ujar Benny Harahap sembari menambahkan, pihaknya juga telah berulang kali menyurati developer, Bank Tabungan Negara (BTN), BRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, agar tidak melakukan fasilitas kredit dan penerbitan hak di atas tanah tersebut, namun mereka tidak mengindahkannya.

Menyinggung soal gugatannya ke PTUN agar dibatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 15 hektar lahan Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang atas nama PT RRP (Rapi Ray Putratama), menurut Dhody merupakan hak pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan anggota dewan.

"Gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar, merupakan hak saya selaku warga negara yang merasa terzolimi," katanya.

Jadi intinya, tambah Dhody, gugatan yang diajukannya ke PTUN didasari atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) II oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang intinya meminta kepada Dhody untuk melakukan pembayaran tanah kepada Kirem Br Ginting serta membatalkan sertifikat HGU dan SHM yang telah dikeluarkan BPN Deliserdang.

"Jadi aksi unjuk rasa itu hanya untuk mempengaruhi opini publik, seolah-olah saya ini bersalah ingin menguasai tanah orang lain. Padahal berdasarkan putusan PK II MA RI No756 PK/PDT/2021, gugatan kita sudah dimenangkan dan kita berhak mengeksekusi lahan dimaksud," tandas Dhody Taher.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru