Medan (SIB)
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mengatakan Dinas LHK Sumut tidak bisa menertibkan atau merazia galian C ilegal di Sumut, karena Dinas LHK hanya mengeluarkan dokumen lingkungan untuk persyaratan izin. Jadi yang berhak merazia adalah Pemkab/Pemko se-Sumut dan Dinas yang mengeluarkan izin galian C tersebut.
Hal itu dikatakan Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar melalui Kabid Hukum LHK Sumut Zainuddin kepada SIB, Jumat (13/10) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Dinas LHK Sumut hanya memberikan izin rekomendasi bagi pengusaha yang ingin mengurus izin, itu pun bila galian C di wilayah kehutanan. "Jadi tidak untuk semua galian C yang ada di Sumut, dan saat ini semenjak otonomi daerah kewenangan sudah ditangani langsung kabupaten/kota setempat, lain kalau kabupaten/kota ada permintaan bantuan," katanya.
Ditambahkan, bagi galian C yang belum memiliki izin alias ilegal, Dinas LHK Sumut hanya bisa menyurati agar segera mengurus izin. "Bagi galian C yang belum memiliki izin diimbau agar segera mengurus izin. Jadi Dinas LHK Sumut hanya mengimbau, tidak bisa menindak," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak Tim Gabungan Pemprov Sumut segera menertibkan seluruh operasional tambang galian C ilegal di Sumut, karena selain merusak alam, juga memperkaya oknum-oknum tertentu tanpa memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita mengetahui, Pemprov Sumut telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lainnya, " ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (9/10), di DPRD Sumut.
Tim gabungan itu tugasnya, tambah Baskami, untuk menyisir dan menertibkan seluruh tambang galian C ilegal yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota di Sumut, karena operasionalnya telah meresahkan masyarakat, selain merusak kekayaan alam, juga merusak jalan yang dilintasi truk pengangkut bahan galian. (**)