Rabu, 05 Februari 2025

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Ketua KONI Tapsel Divonis Hakim PN Medan Setahun Penjara

Redaksi - Kamis, 12 Oktober 2023 14:16 WIB
679 view
Terbukti Korupsi, Dua Mantan Ketua KONI Tapsel Divonis Hakim PN Medan Setahun Penjara
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Dua terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (11/10) di vonis hakim PN Medan masing-masing setahun penjara.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan SH MH bersama anggota, Nani Sukmawati dan Ibnu Kholik melaksanakan persidangan di ruang Cakra 9, lewat persidangan video teleconference (vicon).

Terdakwa Zulkifli Lubis selaku Ketua KONI Kabupaten Tapsel periode Tahun 2015 hingga 2019 dan terdakwa Rudy Saputra (berkas terpisah), Ketua KONI periode 2019 sampai 2023, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.

Saat dikonfirmasi SIB, ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH MH mengatakan kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta melakukan suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kata Dahlan, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menghambat pembinaan olahraga di Kabupaten Tapsel.

Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara, kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH MH.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa belanja barang keperluan olahraga yang bersumber dari dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021 di toko milik mereka.

Terdakwa Zulkifli Lubis selaku pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 - 2021 dan Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020.

Terdakwa Rudy Saputra selaku Direktur CV MA sekaligus pemilik Toko Swalayan 88, para terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.

Sebelumnya JPU, Ivan Damarwulan SH menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Menghukum para terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.005.617.863, setelah dikurangkan dengan uang sebesar Rp. 1.005.617.863, yang telah disetor dan ditanggung para terdakwa pada Rekening Penitipan Bank Mandiri atas Nama Pemilik Rekening Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang mana uang tersebut disita dan dikompensasikan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta Subsidiair 3 bulan kurungan penjara. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru