Selasa, 11 Maret 2025

Warga Desa Bingkawan dan Rambung Baru-Sibolangit Unjukrasa ke PN Lubukpakam Tolak Eksekusi

Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 17:43 WIB
542 view
Warga Desa Bingkawan dan Rambung Baru-Sibolangit Unjukrasa ke PN Lubukpakam Tolak Eksekusi
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
UNJUKRASA : Puluhan warga unjukrasa menggunakan pengeras suara di atas mobil pikap, menyampaikan aspirasinya untuk menolak eksekusi, Selasa (10/10) di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Puluhan warga yang menyatakan dirinya dari Desa Bingkawan dan Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, unjukrasa Selasa (10/10) di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, meminta rencana pelaksanaan eksekusi atas perkara warga desa dan PT NMN, dibatalkan karena salah objek,
Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum masyarakat dan Lesnawati Peranginangin, mengatakan dokumen lahan yang digugat PT NMN (pengembang pemakaman) disebutkan berada di Desa Rambung Baru, sementara objek lahan milik masyarakat yang akan dieksekusi berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit.
Disebutkan, PN Lubukpakam sudah mengeluarkan surat pengukuran (konstatering) sebagai langkah pendahuluan sebelum eksekusi. Selain itu, PN Lubukpakam juga sudah 2 kali mengeluarkan surat aanmaning (surat teguran kepada tergugat yang kalah agar menjalankan isi putusan secara sukarela).
Dengan itu, masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan menolak dilakukannya pengukuran oleh PN Lubukpakam sekalipun menggunakan pihak BPN, karena warga kedua desa itu tidak pernah menjual maupun memberikan tanah mereka kepada pihak siapapun termasuk PT NMN.
Menurut mereka, sebelumnya pada saat persidangan di PN Lubukpakam sudah dijelaskan dan dilengkapi alat bukti serta saksi, bahwa mereka tidak pernah menjual atau memberikan tanah mereka kepada pihak siapapun, namun mereka tetap kalah pada persidangan di PN Lubukpakam, upaya banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PN Lubukpakam, Imam Santoso SH didampingi Panitera Syawal Aswad Siregar SH Mhum, Humas Asraruddin Anwar SH MH dan Rustam Hutabarat SH MH, kepada perwakilan warga mengatakan, pihaknya tidak bisa menginterpensi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Imam Santoso mengatakan tidak semua konstatering itu berakhir untuk eksekusi, karena masih ada fungsi penimbang dari Ketua Pengadilan untuk memastikan sah atau tidak sahnya dilakukan eksekusi. Menurutnya, adanya surat Aanmaning itu harus disampaikan
Menurutnya, masih ada kesempatan buat warga untuk menarasikan segala-galanya dalam bentuk jalur hukum. “Usai proses hukum kasasi, masih ada upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh. Masih terbuka peluangnya, bagaimana warga bisa menyalurkan aspirasinya” jelas Wakil Ketua. (**).



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru