Minggu, 23 Februari 2025

Sidang Putusan Korupsi Rp 3,7 M Primkoppol Brimob Polda Sumut di PN Medan Ditunda

Redaksi - Selasa, 10 Oktober 2023 16:49 WIB
377 view
Sidang Putusan Korupsi Rp 3,7 M Primkoppol Brimob Polda Sumut di PN Medan Ditunda
(Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Gedung Pengadilan Negeri Medan 
Medan (SIB)
Sidang putusan terdakwa perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, Senin (9/10) di ruang Cakra 7 PN Medan, terkait korupsi dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Brimob Polda Sumut sebesar Rp 3,7 M, ditunda.
“Adapun alasan penundaan putusan sidang, karena ketiga majelis hakim belum melakukan musyawarah mufakat terkait perkara itu,” kata Lucas Sahabat Duha SH, selaku ketua majelis hakim.
Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut, Felix Ginting SH dan rekannya Sri Delyanti SH menuntut terdakwa 5 tahun penjara, karena terdakwa melakukan penggelapan uang Primkoppol di Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHPidana, di mana terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang koperasi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Sementara Sri Delyanti dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selaku Ketua Primkoppol menjelaskan posisi kas sebesar Rp4.046,559,431,39 disimpan di rekening BSI.
Terdakwa yang mengikuti Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun tidak bersedia dan bersikeras untuk mengikutinya pada gelombang kedua.
Pada April 2022, terdakwa mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp4.046,559,431,39. Di bulan berikutnya tidak ada lagi dikirimkan rekening koran.
Sementara AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni saat mengecek kebenaran saldo di SBI Iskandar Muda Medan, pegawai bank meminta agar lebih dulu membawa surat kuasa dari ketua koperasi yang baru terpilih.
Tertanggal 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dan terpilih, AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut.
Setelah disurati Primkoppol lewat ketua, pihak BSI lalu memberikan jawaban bahwa rekening koran atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut hanya Rp6 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota dan pengawas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut, terdakwa melakukan kerjasama dengan sejumlah rekannya menggunakan dana dari Primkoppol.
Selanjutnya Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 sebesar Rp3.751.322.024. Selanjutnya kasus tersebut pun bergulir ke PN Medan. (R18/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru