Selasa, 07 Januari 2025
Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai

Chandra Surya Atmaja Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Minggu, 08 Oktober 2023 17:42 WIB
425 view
Chandra Surya Atmaja Dituntut 4 Tahun Penjara
(Foto Dok/Kejari Binjai)
SIDANG : Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai atas nama terdakwa Chandra Surya Atmaja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10). 
Binjai (SIB)
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai atas nama terdakwa Chandra Surya Atmaja, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/10).
Sidang dilakukan secara in absentia, sebab terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terdiri dari Hendar Rasyid Nasution SH MH (Kasi Pidsus), Emil Nainggolan SH dan Anrinanda Lubis SH (Kasubsi Pidsus) dilansir harian SIB.
“Menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hendar Rasyid Nasution.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama empat taun terhadap terdakwa Chandra Surya Atmaja.
JPU juga memerintahkan supaya terdakwa ditahan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair selama enam bulan kurungan.
Sidang dilanjutkan, Jumat (20/10) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H Jufri SH MH menegaskan, tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini. “Kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim, apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPUatau lebih rendah, atau mungkin juga lebih tinggi,” ujar Kajari Binjai, Sabtu (7/10).
H Jufri juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga Pemko Binjai dapat berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme “Semua ini untuk terus memajukan Kota Binjai di masa mendatang,” pungkasnya.(Koran SIB)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru