Senin, 17 Maret 2025

Kejari Sergai Limpahkan Berkas Perkara Korupsi In Absentia ke PN Medan

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 17:12 WIB
288 view
Kejari Sergai Limpahkan Berkas Perkara Korupsi In Absentia ke PN Medan
Foto: Dok/Google Images
Ilustrasi. 
Sergai (SIB)
Tim JPU Kejari Serdangbedagai (Sergai) melimpahkan berkas perkara in absentia tersangka NUP (42), tersangka korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10).

"In absentia karena tersangka NUP hingga saat ini tidak dketahui keberadaannya. Kita sudah melakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka NUP ke penyidik, namun tersangka tidak hadir, dan tidak diketahui keberadaannya," terang Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Tumpak Mangasi Sitohang SH di Kantor Kejari Sergai di Seirampah seperti dilansir dari harianSIB.com, Selasa (3/10).

Akbar mengungkapkan, NUP yang merupakan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Bersatu dan juga Ketua Poktan (Kelompok Tani) Alam Jaya Lestari ini, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim AUTP Tahun 2020, sesuai surat Kajari Sergai Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/03/2023 tanggal 28 Maret 2023.

"Tersangka NUP juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini sesuai surat Kajari Sergai Nomor : R-163/L.2.29/Fd.1/05/2023)," ungkapnya.

Tersangka NUP, lanjut Akbar, merupakan perkara split dari berkas perkara atas nama terdakwa YH dan DT, yang sudah disidangkan di PN Medan.

"Tersangka NUP dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana hasil klaim AUTP tahun 2020 di Dinas Pertanian Sergai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih ini, pihak Kejari Sergai sebelumnya telah mengeksekusi 4 orang tersangka dan telah menjalani persidangan di PN Medan. Keempatnya yakni, PN yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Sergai, DKA yang merupakan Ketua Poktan, serta YH dan DT, keduanya merupakan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (R6)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru