Rabu, 26 Maret 2025

Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan

Redaksi - Jumat, 29 September 2023 12:55 WIB
381 view
Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi persidangan.
Lubukpakam (SIB)
Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, menolak eksepsi (keberatan) mantan Kadis Kesehatan Deliserdang dr ABK dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Rabu (27/9) di Lubukpakam, terkait kelanjutan proses persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Deliserdang Tahun Anggaran 2021.
Disebutkan, pendapat hakim itu disampaikan Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin, pada putusan sela Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/9).
Terkait eksepsi, Majelis Hakim berpendapat ada yang keliru dalam dalil kevakuman norma hukum acara dalam hal dakwaan yang tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 143 ayat 2 huru b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), dan menyatakan bahwa dakwaan yang telah dibuat JPU Kejari Deliserdang, Novi YA Simatupang sudah cermat dan lengkap.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Khadafi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Deliserdang menjerat mantan Kadis Kesehatan Deliserdang bersama 3 orang pegawainya melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pada 9 kegiatan pembangunan fasilitas di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021, mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 725.478.290. (C1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru