Lubukpakam (SIB)
Komisi IV DPRD Deliserdang menyoroti Pemkab Deliserdang yang belum menaikkan gaji penggali kubur dan bilal mayit selama 3 tahun. Dengan gaji hanya Rp150.000 per bulan dan diterima per 3 bulan bahkan mau per 6 bulan dianggap tidak mencukupi.
"Mulai dicetuskan, gaji penggali kubur dan bilal mayit tidak pernah naik. Gaji Rp150.000 per bulan plus ada potongan BPJS bukan kesehatan tapi ketenagakerjaan. Tapi BPJS Kesehatan tidak ditanggung. Apa yang diperhatikan Pemkab Deliserdang mengapa tidak diperhatikan kesejahteraan penggali kubur dan bilal mayit," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang Hj Saadah Lubis MAP kepada SIB, Minggu (24/9) di Lubukpakam.
Dijelaskan Saadah, selama 3-4 tahun ini penggali kubur dan bilal mayit tidak pernah naik gaji. Keluhan pekerja itu sudah diterima pihaknya di Komisi IV DPRD Deliserdang dan akan diperjuangkan untuk kebaikan gajinya.
"Kok selama ini 3-4 tahun tidak pernah naik gaji mereka. Hanya Rp150.000 sebulan, diterima per 3 bulan, dan bisa diterima juga 6 bulan. Dengan gaji tersebut dari Pemkab Deliserdang, bila ada penguburan pekerja ini tidak diberikan bonus dari keluarga yang berduka. Ini keluhan dari penggali kubur dan bilal mayit sudah bermohon ke Komisi IV supaya ditambahkan nilai gajinya," terang Saadah.
Politisi PPP itu berharap dalam pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023 aspirasi penggali kubur dan bilal mayit supaya ditampung. Agar ribuan pekerja sosial tersebut dapat sejahtera menafkahi keluarganya.
Sekda Deliserdang yang dikonfirmasi melalui Kabag Kesejahteraan Rakyat, Syahrul MPd membenarkan selama 3 tahun ini belum ada kenaikan gaji penggali kubur dan bilal mayit. Sebab menurutnya kemampuan APBD Deliserdang belum mencukupi dinaikkan.
"Berkisar Rp7 miliar lebih kita membayarkan gaji penggali kubur dan bilal mayit setiap tahun. Belum dinaikkan sebab kemampuan keuangan kita terbatas, apalagi baru melewati masa covid-19," kata Syahrul.
Menurut dia dalam P-APBD 2023 ini belum diajukan kenaikan gaji mereka. Namun demikian bila DPRD Deliserdang menerima aspirasi untuk kenaikan maka akan dibicarakan dengan tim anggaran Pemkab Deliserdang.
"Belum ada diajukan untuk kenaikan. Lagian kan kerja penggali kubur dan bilal mayit ini kan tentatif, bila ada yang meninggal baru mereka bekerja. Gaji mereka benar Rp150.000 per bulan dipotong BPJS ketenagakerjaan Rp8.000 yang diterima per 3 bulan," kata Syahrul. (C2/c)