Kamis, 19 Desember 2024

Pelaku UMKM Sumut Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet di Perbankan

Redaksi - Minggu, 24 September 2023 17:31 WIB
406 view
Pelaku UMKM Sumut Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet di Perbankan
(ANTARA/HO-BRI)
UMKM binaan BRI. Ilustrasi
Medan (SIB)
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sumut mendukung rencana pemerintah yang akan menghapus kredit macat pelaku UMKM di perbankan nasional sehingga tidak lagi mengganggu pelaku usaha bila meminjam KUR ke bank.
Hal itu dikatakan Andi salah satu pelaku UMKM kepada SIB, Sabtu (23/9) terkait rencana pemerintah yang akan menghapus kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Dia mengatakan, sikap pemerintah itu cukup baik, mengetahui situasi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19, di mana banyak usaha yang bangkrut dan bahkan tidak sanggup membayar kredit ke bank.
"Kami pelaku UMKM Sumut mendukung hal ini dan secepatnya diberlakukan sehingga kami pelaku UMKM bisa berusaha kembali dengan meminjam modal ke bank," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Menteri Teten mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun untuk tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.
Langkah strategis tersebut, lanjutnya, kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ucapnya.
Teten menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Aspek syarat kedua, bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR). Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
“Tujuan penghapus tagihan piutang macet untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” pungkasnya. (A8/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru